Pengaduan Masyarakat Desa Tebing Tinggi dan Mekar Sari kepada Kementerian ATR/ BPN RI terkait perampasan lahan transmigrasi oleh “Mafia Tanah”

Foto : Perwakilan Masyarakat Desa Tebing Tinggi dan Mekar Sari menyerahkan dokumen pengaduan/WALHI Jambi

Jakarta, 12 September 2022, 8 orang perwakilan masyarakat dari Desa Tebing Tinggi dan Mekar Sari Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari mendatangi Kementerian ATR/ BPN. Dengan didampingi oleh WALHI Jambi, perwakilan masyarakat datang untuk mengadukan dan meminta solusi dari Menteri ATR/ BPN terhadap permasalahan tanah transmigrasi milik mereka  yang saat ini dikuasai oleh seorang mafia tanah.

Perwakilan masyarakat dari Desa Tebing tinggi dan Mekar Sari diterima oleh Wakil Menteri ATR/ BPN Raja Juli Antoni beserta jajaran Kementerian untuk melakukan audiensi dan berdiskusi terkait dengan penyelesaian hak masyarakat. Dalam audiensi ini, M. Jais selaku Kepala Desa Mekar Sari menyampaikan permasalahan yang sedang mereka hadapi. M. Jais menyampaikan bahwa berdasarkan SK penempatan Lahan Transmigrasi Desa Mekar sari untuk lahan Usaha I Desa Mekar Sari seluas 150 Ha untuk 200 KK dengan alas Hak sertifikat SHM yang dikeluarkan oleh badan pertanahan nasional Kabupaten Batanghari.  Untuk yang bisa dikuasai oleh masyarakat saat ini hanya 56 Ha, sedangkan lahan usaha I lainnya seluas  108 Ha masih dikuasai oleh pihak Sdr Junaidi Bin M.Zen. Untuk lahan LU II seluas 200 Ha masih dikuasai oleh Junaidi secara keseluruhan. Untuk lahan pekarangan seluas 50 Ha dari 200 KK semunya di kuasai oleh masyarakat. Di atas lahan LU II ini masyarakat dahulu pernah menguasai dengan mencatk sawah dan penanaman tanaman kelapa sawit serta palawija pada tahun 2006. Namun semua di serobot oleh junaidi Bin Zen pada tahun 2014 sampai saat ini, dengan merusak tanaman masyarakat dan menggusur dan membangun kanal untuk perkebunan kelapasawit. Masyarakat juga membayar pajak meskipun lahan LU I tidak didapatkan oleh masyarakat hingga saat ini. Semua ini menjadi bukti bahwa masyarakat taat terhadap Negara.

Untuk Tebing Tinggi Luas LU I secara keseluruhan adalah 127,5 Ha.  Yang dapat dikuasai masyarakat seluas 93,5 Ha dengan 110 KK. Untuk yang di kuasai oleh pihak Junaidi Bin M. Zen seluas 34 Ha dengan jumlah kk 40 orang. Sedangkan untuk LU II seluas 150 Ha, seluruhnya dikuasai oleh mafia tanah Junaidi Bin M. Zen. Untuk pekarangan 22,5 Ha dari 150 KK. Harapan kami tanah yang menjadi hak masyarakat dapat dikembalikan sesuai dengan sertifikat dan SK Menteri, SK Gubernur dan Sk Bupati.

Foto : Suasana Ruang Pertemuan Kementrian ATR/BPN bersama Masyarakat/WALHI Jambi

Dalam tanggapannya, Raja Juli Antoni selaku Wakil Menteri ATR/ BPN RI mengatakan Kementerian akan mendalami kasus konflik ini agar lebih detail dan mendalam, kami juga akan berkordinasi dengan BPN di Daerah persoalan ini untuk cek lokasi lapangan. Apakah tanah ini terlantar sehingga ditinggalkan dan diambil pihak lain, bagaimana persoalan HGU yang telah diberikan, apakah overload atau tidak. Selain itu perlu juga nanti kami berkordinasi dengan lembaga terkait perosoalan ini, Seacara hukum kita akan cari tau dalam proses pemecahan masalah siapa yang akan menangani. Kalau persoalan Hak tentu HTR BPN RI, Tapi kalau untuk wilayah pencadangan LU I dan LU II  itu seharusnya kepada Kementrian  Desa dan Transmigrasi.

Abdullah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi mengatakan “bahwa permasalahan ini sudah cukup lama dihadapi masyarakat. sebelumnya masyarakat telah mengadukan kasus ini ke ATR/ BPN 6 bulan yang lalu bersama dengan 6 desa yang berkonflik di Provinsi Jambi. Datangnya kembali masyarakat ke ATR/ BPN RI ini adalah wujud dari besarnya harapan masyarakat agar permasalahan yang dihadapi segera selesai dan hak masyarakat yang diberikan oleh negara dapat kembali secara utuh. Sesuai dengan prioritas bapak Menteri untuk memberantas mafia tanah, kami dari WALHI Jambi siap untuk membantu secara penuh dalam pengungkapan para mafia tanah di Provinsi Jambi”.

Senada dengan Direktur ED WALHI Jambi, Ramos Hutabarat yang merupakan ketua tim kuasa hukum dari masyarakat memohon kepada Wakil Menteri untuk melakukan tindakan nyata. jawaban pendalaman kasus merupakan hal yang klasik bagi kami, selalu terus pendalaman-pendalaman yang akhirnya masyarakat yang menjadi korban, baik dalam tindak pidana maupun unsur-unsur yang lain. Kami memohon kepada Pak wamen dan jajaran untuk melakukan tidakan nyata untuk pembarantasan mafia tanah sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden Jokowi. Didaerah juga kami melihat ego sektoral dari ATR BPN Kabupaten Batanghari,  dinas Transmigrasi batanghari dan Pemerintah Kabupaten Batanghari. Mereka padahal sudah tau duduk permasalahan ini sejak lama tetapi tutup mata dalam penyelesaian masalah ini. Masyarakat sudah mengikuti TIMDU, namun saat ini belum mampu untuk menyelesaikan persoalan ini. Saya perwakilan dari masyarakat memohon agar persoalan ini akan segera dapat diselesaikan.

Audiensi ditutup dengan statement terakhir dari Wakil Menteri ATR/ BPN RI yang mengatakan kalau saya katakan pendalaman itu artinya saya belum paham masalahnya untuk mengurai masalah terkait konflik tersebut, Saya akan berkomitmen dalam upaya penyelesaian masalah. Apa yang bisa saya bantu akan saya bantu semaksimal mungkin.

Kamu Harus Baca Juga ini :

Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang

Siaran Pers Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang Jambi- Problematika industri pertambangan Batubara dan proses pengangkutannya masih menjadi permasalahan serius yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pasca dilantiknya Gubernur...

Read More