Penjarah itu Berkedok “Pengusaha Lokal”

Masyarakat Desa Tebing Tinggi dan Desa Mekar Sari saat melakukan aksi turun ke lapangan

Masyarakat Desa Tebing Tinggi dan Mekar Sari Kec. Maro Sebo Ulu, Kab. Batanghari merupakan desa tranmigrasi. Pada tanggal 18 Juli 2001 masyarakat melakukan usulan kepada pemerintah agar wilayah ini di jadikan wilayah program transmigrasi. Usulan tersebut berisi bahwa Masyarakat Tebing Tinggi yang merupakan desa awal sebelum terjadi pemekaran menyetujui program tersebut dan menyediakan lahan untuk transmigrasi.

Menurut keputusan Bupati Batanghari No. 397 tahun 2002 untuk calon lokasi transmigrasi berada di wilayah Desa Tebing Tinggi (sebelum pemekaran tahun 2012 dengan Desa Mekar Sari saat ini). Pada tanggal 23 Februari 2006 terbit izin pemungutan hasil hutan kayu diluar kawasan hutan (IPHHK-LHK) pada pencadangan lahan untuk Pembangunan Transmigrasi Baru (PTB) Desa Tebing Tinggi kec. Maro Sebo Ulu, Kab. Batanghari. 

Masyarakat yang mengikuti program transmigrasi dijanjikan mendapatkan 2 Ha lahan. 1 Ha sebagai lahan usaha yang diperuntukkan untuk perkebunan dan usaha lainya (LU II) dan 0,85 Ha di pergunakan sebagai lahan persawahan (LU I), lalu sisanya di peruntukan sebagai lahan perkarangan. Namun nyatanya hingga saat inilahan yang di janjikan tidak juga didapatkan oleh masyarakat.

Pada tahun 2013 terjadi penggusuran lahan masyarakat yang dilakukan oleh Pengusaha Lokal tersebut dengan menggunkan alat berat yang disertakan dengan preman atau oknum sebagai pengamanan. Tanaman masyarakat yang sudah mulai produktif di cabut dan di gusur dengan alat berat sedangkan yang belum produktif diracun saat melakukan penggusuran lahan.

Lahan yang telah bersih ditanami kembali dengan tanaman perkebunan kelapa sawit, yang saat ini diketahui pengusaha tersebut melakukan kemitraan dengan PT. Adimulia Palmo Lestari (APL). Masyarakat hanya menguasai secara fisik lahan pekarangan rumah dan sisanya hingga saat ini tidak dapat dikuasai sepenuhnya oleh masyarakat.

Pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, 100 orang masyarakat yang berasal dari Desa Tebing Tinggi dan Desa Mekar Sari turun ke lapangan melakukan aksi damai untuk meminta lahan yang di kuasai oleh pengusaha lokal dikembalikan kepada masyarakat. Aksi turun kelapangan dilakukan oleh masyarakat merupakan buntut panjang dari konflik yang belum menemui penyelesaian dan pengembalian hak lahan kepada masyarakat. Dalam aksi ini terjadi tindakan represif kepada masyarakat atau massa aksi yang di lakukan oleh pengusaha lokal beserta anak buah suruhannya.

Dalam perjalanan dari desa ke lokasi aksi, masyarakat di hadang oleh preman bayaran pengusaha lokal yang menyebabkan terjadinya tindakan kekerasan hingga ancaman pembunuhan dari para preman kepada masyarakat peserta aksi. akibat dari tindakan kekerasan tersebut, beberapa masyarakat mendapatkan pukulan yang mengakibatkan luka memar serta dorongan yang mengakibatkan tangan salah satu masyarakat terkilir. bahkan ada masyarakat yang dilempar ke dalam kanal disekitar lokasi aksi.

Dalam rangkaian tindakan kekerasan tersebut, terjadi hal yang tidak bermoral diantaranya kelompok perempuan yang mengikuti aksi  mendapatkan pelecehan secara verbal dengan ancaman akan diperkosa oleh pengusaha lokal tersebut.  Preman-preman yang turun ke lokasi aksi merupakan orang bayaran pengusaha lokal untuk mengamankan wilayah yang akan di duduki oleh masyarakat.

Pertemuan masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten di Kantor Kesbangpol Kabupaten Batanghari

Hari ini, Rabu 22 Januari 2022 Masyarakat Desa Tebing Tinggi dan Masyarakat Desa Mekar Sari memenuhi panggilan Tim Terpadu konflik lahan Kab. Batanghari untuk proses negosiasi penyelesaian konflik lahan dengan pengusaha local. WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Jambi juga turut hadir sebagai pendamping dan juga pemegang mandat dari Masyarakat Desa Tebing Tinggi dan Desa Mekar Sari untuk membantu proses penyelesaian konflik. Dalam diskusi ini, turut hadir juga Assisten 1 Kabupaten Batanghari, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari, Kepala Kantor Nakertrans, Kakan Kesbangpol Kabupaten Batanghari, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari, Kasat Intel Polres Batanghari, Perwira penghubung kodim 0415 Jambi, Kadisbunhut Kabupaten Batanghari, Kapolsek Maro Sebo ulu,

Kesimpulan dalam pertemuan ini antara lain :

  1. Data dari pihak masyarakat yg menyangkut subjek dan objek harus clear dan disampaikan ke seluruh anggota Timdu.
  2. Meminta keterangan dan Data yang tersedia dari pihak Junaidi yang didukung juga dengan data dan dokumen dari OPD teknis ( ATR BPN dan Nakertrans)

Dalam hal ini, Masyarakat Desa Tebing Tinggi dan Mekar Sari menuntut :

  1. Mendesak pihak Pengusaha Lokal untuk mengembalikan lahan Masyarakat Desa Tebing Tinggi dan Mekar Sari seluas 142,85 Ha.
  2. Meminta ganti rugi tanaman yang telah di rusak oleh Pengusaha Lokal.
  3. Meminta Kepada Bapak Kapolda Jambi,Tim terpadu Kab. Batanghari, Kapolres Batanghari, Kapolsek Muaro Sebo untuk menjaga dan mengawal proses penyelesaian konflik lahan sampai selesai.
  4. Mengutuk keras terhadap pelaku kriminalisasi, intimidasi dan pelecehan kepada masyarakat Desa Tebing tinggi dan Desa Mekar sari.

Kamu Harus Baca Juga ini :