Siaran Pers – WALHI Gugat Secara Hukum izin lingkungan PLTU 1 Jambi

Jambi, 29 Oktober 2021 Pembangkit Listrik Tenaga Uap – Mulut Tambang (PLTU-MT) Jambi 1 masih dalam proses memulai untuk dibangun di Desa Pemusiran Kecamatan Mandi angin Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Dengan kapasitas 2×300 mega watt (MW). Pembangkit listrik ini digadang-gadang bakal menjadi pembangkit tenaga uap terbesar di wilayah Sumatera. 

Pembangunan PLTU Jambi 1 yang berlokasi di Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin itu dilaksanakan oleh PT Jambi Power yang merupakan konsorsium sejumlah BUMN energy seperti PLN, Indonesia Power, SSP, dan sejumlah BUMN lainnya.

Ditargetkan, operasi PLTU dimulai pada tahun 2020. Namun sampai saat ini hanya baru sebatas melakukan peletakan batu pertama dengan memasang tiang pemancang yang dilakukan pada akhir tahun 2018 lalu oleh Bupati Sarolangun Cek Endra.

Secara administrasi wilayah, lokasi pembangunan PLTU MT-1 Jambi berada di Dusun 1 Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Desa  Pemusiran yang terdiri dari 26 RT, dan 8 Dusun [Dusun 1- Dusun 8].

Dari hasil temuan dilokasi pembangunan PLTU MT 1 Jambi, WALHI Jambi memproyeksikan munculnya dampak buruk akibat pembangunan PLTU MT 1 Jambi, baik terkait dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dimandatkan dalam UUD 45 Pasal 28 H, maupun kerusakan proyeksi akan munculnya kerusakan lingkungan hidup [karena dengan beroprasinya PLTU 1 Jambi nanti, akan membuka perluasan tambang batu bara sebagai bahan baku PLTU 1 Jambi].

Pembangunan PLTU MT 1 Jambi, selain diproyeksikan akan memunculkan peristiwa diatas, juga sebenarnya tidak memiliki landasan yang subtansial untuk dibangun, baik dalam kerangka pemerataan pembangunan maupun upaya mendukung kebutuhan energi yang akan digunakan oleh  investias.

Karena dari data PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sendiri memastikan pasokan listrik di Provinsi Sumatra Selatan, Jambi dan Bengkulu lebih dari cukup. Saat ini sistem kelistrikan di ketiga provinsi tersebut telah tersambung dengan sistem interkoneksi Sumatra 150 dan 275 kilovolt. PLN memiliki cadangan daya listrik sebesar 1.082 MW yang dapat langsung dimanfaatkan masyarakat terutama kalangan pebisnis dan investor.

Dalam statemen yang dikutif dari berbagai sumber, General Manager PLN Unit Induk Wilayah Sumsel, Jambi dan Bengkulu (UIW S2JB), Daryono, Jumat (6/3) menyampaikan, kapasitas pembangkit yang dimiliki PLN saat ini sebesar 2.415 Mega Watt (MW), sedangkan daya yang diserap oleh masyarakat baru sebesar 1.333 MW. Dengan kondisi ini, maka PLN masih memiliki cadangan daya yang cukup besar yakni 1.082 MW atau 81 persen.

Melihat dari tidak pentingnya kebijakan untuk pembangunan PLTU MT 1 Jambi tersebut dan munculnya proyeksi dampak yang justru kontraproduktif dengan semangat melindungi dan memastikan hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka WALHI  sebagai organisasi lingkungan hidup melakukan gugatan terhadap izin lingkungan yang sudah dikantongi oleh PLTU MT 1 Jambi. Selesai

Narahubung :           

Abdullah                              :  Direktur ED WALHI Jambi Hp 0811 7454 744

Ramos Hutabarat SH       : Kordinator Tim Hukum Gugatan PLTU 1 Jambi Hp 0852 6653 6555

Kamu Harus Baca Juga ini :

Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang

Siaran Pers Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang Jambi- Problematika industri pertambangan Batubara dan proses pengangkutannya masih menjadi permasalahan serius yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pasca dilantiknya Gubernur...

Read More