Siaran Pers – Jambi Tidak Butuh Energi Kotor !

Jambi, 29 September 2021– Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Jambi (WALHI JAMBI) menyambut baik pernyataan terbuka Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. untuk menurunkan emisi karbon di Provinsi Jambi dengan tidak melanjutkan agenda pembangunan PLTU Jambi 1 dan 2 serta akan fokus kepada energi terbarukan.


“Pembatalan pembangunan PLTU Jambi 1 dan 2 serta mengubah menjadi energi terbarukan, merupakan suatu hal yang baik, oleh karena PLTU batubara akan mencemari udara dan sungai di Jambi serta merugikan masyarakat sekitar pembangunan PLTU Jambi 1 dan 2 pada khususnya dan tentu masyarakat Jambi pada umumnya” Ujar Abdullah Bedoel, Direktur Eksekutif WALHI Jambi. “Dampak operasional PLTU Batubara berpotensi sampai ke Kota Jambi juga, karena pencemaran udara dari PLTU dapat mencakup wilayah yang jaraknya sampai 100 KM dari tempat operasional” lanjut Abdullah.


Selain itu, WALHI Jambi melihat bahwa tidak hanya PLTU Jambi 1 dan 2 saja yang dihentikan, namun Gubernur Jambi seharusnya menghentikan semua perencanaan pembangunan PLTU Batubara di seluruh Jambi. “Perlu diperhatikan, jika memang semangat Pak Gubernur untuk menurunkan emisi gas rumah kaca di Provinsi Jambi, maka semua perencanaan pembangunan PLTU Batubara di Jambi dihilangkan dan digantikan dengan energi terbarukan”. Dalam catatan WALHI, terdapat perencanaan pembangunan PLTU Batubara sekitar 1.200 MW akan dibangun di Provinsi Jambi, dengan bentuk PLTU Mulut Tambang.


Terkait hal tersebut, WALHI Jambi memandang terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan oleh Gubernur Jambi untuk membatalkan PLTU Jambi 1 dan 2 dan menghapus Perencanaan PLTU Batubara di Jambi, antara lain :

  1. Berkoordinasi dengan Pejabat-Pejabat yang berwenang seperti Bupati ataupun Menteri untuk membatalkan semua perizinan yang telah terbit dan menghentikan proses perizinan yang sedang berjalan baik PLTU Jambi 1 maupun PLTU Jambi 2.
  2. Melalukan revisi Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019-2050. Revisi diperlukan untuk menghapus perencanaan PLTU Batubara di Jambi sampai dengan 2050.
  3. Melakukan evaluasi terhadap PLTU-PLTU yang sudah berumur lebih 20 tahun dan segera melakukan penghentian terhadap PLTU yang masih menggunakan teknologi sub-critical atau teknologi di bawahnya, dan utilisasi di bawah 80%.
  4. Melakukan revisi atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2013-2033 untuk menghapus perencanaan ruang pembangunan PLTU Batubara.
  5. Melakukan moratorium perizinan yang berkaitan dengan pembangunan PLTU Batubara di Provinsi Jambi sampai dengan aturan-aturan perencanaan yang berkaitan dengan pembangunan PLTU Batubara selesai direvisi.
  6. Berkoordinasi dengan Dewan Energi Nasional (DEN) untuk merevisi Rencana Umum Energi Nasional dan PLN untuk melakukan peninjauan ulang Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), khususnya terkait penyediaan tenaga listrik di Provinsi Jambi.

“Enam (6) langkah ini harus dilakukan oleh Gubernur Jambi jika ingin turut serta menurunkan emisi karbon di Provinsi Jambi. Jika terdapat langkah yang tidak dilakukan, maka akan sangat sulit memenuhi capaian oleh karena akan menimbulkan celah untuk melanjutkan PLTU Batubara” imbuh Abdullah.

Selain itu, WALHI Jambi juga mencatat bahwa potensi energi terbarukan di Provinsi Jambi juga sangat besar. Oleh karena itu, rencana Gubernur Jambi untuk fokus pada energi terbarukan dapat terealisasikan. “Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jambi dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) telah menyatakan bahwa Jambi memiliki sumber energi terbarukan yang melimpah, meliputi: a) Panas Bumi hingga 422 MW untuk sumber dayanya beserta 621 MW cadangannya, dalam RUPTL PT. PLN (Persero) menyatakan bahwa potensi panas bumi di Jambi dapat mencapai 1.152 MWe; b) Minihidro dan Mikrohidro hingga 447 MW; c) Bioenergi berjumlah 1.839,9 MW yang terdiri dari Biomass sebesar 1.821 MW dan Biogas 18,9 MW; d) Tenaga Surya hingga 8.847 MW; e) Tenaga Angin sebesar 37 MW (potensi tenaga angin dengan kecepatan lebih dari 4 m/s), dengan demikian akan sangat baik jika Provinsi Jambi mulai memanfaatkan potensi energi terbarukan ini” Ujar Dwi. Dwi juga menambahkan,

“Pengembangan energi terbarukan yang memperhatikan perlindungan lingkungan hidup serta hak asasi manusia merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan demi pembangunan yang adil dan lestari di Jambi”.

Narahubung : Dwi Nanto : 082180304458

Dilansir dari artikel media massa jambi.kabardaerah.com, pada momen panggung rakyat yang diselenggarakan oleh Gerakan Suara Tuntutan Rakyat (Gestur), kamis 23 September 2021 secara terbuka Gubernur Provinsi Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. menyatakan bahwa, Pemerintah Provinsi Jambi tidak akan mengakomodir dan melanjutkan agenda pembangunan PLTU 1 dan PLTU Jambi 2, kita akan fokuskan kepada energi terbarukan.

Sumber:
Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca, Gubernur Jambi Evaluasi Proyek PLTU Batu Bara, https://jambi.kabardaerah.com/2021/09/24/turunkan-emisi-gas-rumah-kaca-gubernur-jambi-evaluasi-proyek-pltu-batu-bara/

Kamu Harus Baca Juga ini :