Hutan Indonesia tak reda dirundung malang. Eksploitasi kawasan hutan terus saja terjadi. Walau kemudian, hutan dan alam ”menjawab” proses penistaan terhadap diri mereka oleh tangan rakus manusia dengan ”isyarat” bencana ; banjir dan tanah longsor, yang menelan korban manusia, harta benda juga menimbulkan efek penambahan angka kemiskinan serta kemorosotan ekonomi makro-mikro. Akan tetapi, pemangku kepemimpinan di negeri ini seperti tak bergeming atas kondisi hutan dan alam, juga isyarat bencana yang terjadi. Mereka terus saja memproduksi ke-tak-bijakan yang sarat dengan watak eksploitatif dan membuka jalan terhadap aksi-aksi deforestasi.
Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan (selanjutnya akan disebut PP No 2/2008), merupakan perwujudan dari ke-tak-bijakan pemerintah yang menegasikan etika dan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menempatkan lingkungan sebagai salah satu sektor utama yang harus dirawat dan dilestarikan. PP No 2/2008 dengan sangat telanjang menunjukkan kemana pemerintah yang berkuasa saat ini berpihak ; yaitu hanya kepada pihak pemodal dan pengusaha besar, juga pemerintah ini telah menyimpuhkan mandat rakyat yang dipercayakan kepada mereka kehadapan rejim kapitalisme global dengan kompensasi-kompensasi materi yang pada ujungnya menambah kesengsaraan rakyat dan destruksi lingkungan.
Kami, Kelompok ORNOP dan Pencinta Lingkungan di Jambi, dari diskusi dan komunikasi intensif yang kami lakukan, menyimpulkan bahwa PP No 2/2008 harus dicabut! Karena, dalam perspektif dan analisis, baik berbasis teoritik maupun praktis-empirik, PP No 2/2008, sama sekali tidak menunjukkan muatan rasionalitas, pro-ekologi, good governance, good forest governance dan strategi pengentasan kemiskinan. PP No 2/2008 hanya memuat tentang hitungan rupiah dan privelese bagi korporasi.
Penolakan dan tuntutan pencabutan terhadap PP No 2/2008 yang kami suarakan, berpegang pada analisis yang kami lakukan :
1. PP No 2/2008 bukan peraturan yang baik sebagai sebuah produk pemerintah (un-good governanve and un-good forest governance regulation)
Menurut Undang-Undang No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa sebuah peraturan di tingkat manapun harus memenuhi asas-asas tertentu sebagai peraturan yang baik. Asas-asas tersebut diantaranya adalah keterbukaan, kejelasan rumusan dan kedayagunaan.
PP No 2/2008 ditulis dan dibangun tidak melalui konsultasi dengan pihak-pihak kunci (key stake holder). Rumusan dalam PP No 2/2008 juga tidak sinkron dengan argumentasi yang dilontarkan oleh para aparatur pelaksananya, semisal dikatakan oleh Menteri Kehutanan bahwa PP ini hanya untuk mengatur belasan perusahaan tambang, tapi dengan jelas PP ini didalam batang tubuhnya mengatur juga kompensasi pembukaan kawasan hutan untuk jalan tol, infrastruktur telekomunikasi, infrastruktur migas dan infrastruktur energi terbarukan, serta peruntukan lainnya.
Maka, menjadi jelas juga, PP No 2/2008 menjadi bias dalam kedayagunaannya, untuk apa dan siapa sebenarnya dia dibuat?
2. PP No 2/2008 merupakan peraturan ekstraktif dan mengabaikan fungsi alami serta sosiologis-antropologis hutan
Satu aliran yang mewakili pandangan ekstraktif terhadap kawasan hutan adalah aliran antrophosentrisme. Secara sederhana, aliran ini menyatakan bahwa manusia adalah sentral di alam semesta, maka fungsi hutan juga ”dikendalikan” oleh manusia, artinya fungsi alami dan fungsi sosiologis-antropolgis hutan (seperti fungsi hidrologi, serap karbon, ekonomi subsisten, magis, dan lainnya) bisa dirusak, dialihkan, juga bisa dikembalikan seperti asal.
Menurut pemerintah, PP No 2/2008 ini akan mendatangkan manfaat berupa penerimaan negara yang akan dimanfaatkan untuk membiayai proyek reboisasi dan reforestasi kawasan kritis. Jadi, PP ini memperbolehkan pengrusakan kawasan hutan oleh aktivitas ekstraktif industri, kemudian mencoba menutupinya dengan proyek reboisasi dan reforestasi. Jelas sekali, ini adalah watak rejim yang hanya berpijak pada pemikiran ekonomi-uang dan tidak memahami rantai fungsi hutan dan lingkungan secara holistik.
Hutan dan lingkungan mempunyai mata rantai, baik diinternal spesies satu kawasan, maupun juga dengan eksternal mata rantai varietas kehidupan lainnya. Bahkan saat sekarang, hutan telah mempunyai nilai global. Dalam teori valuasi ekonomi, dikonstantir bagaimana menghitung manfaat dan nilai hutan dan lingkungan, bukan hanya berpijak pada nilai ekonomi kayu atau nilai ekonomi tanahnya saja, tetapi juga bagaimana menghitung (dengan mengkonversinya kedalam nilai mata uang) manfaat air, manfaat alami pohon, manfaat varietas tumbuhan, dan lainnya.
Selain itu, prinsip praktis pembangunan berkelanjutan juga memasukkan pendekatan teori internalisasi biaya eksternalitas dalam pengelolaan lingkungan termasuk sektor kehutanan. Dimana, biaya-biaya yang mungkin muncul dan terdapat dalam pengelolaan kehutanan, walau diluar sektor kehutanan, seperti potensi kemiskinan akibat pemanfaatan hutan atau impak marjinalisasi suku asli akibat eksploitasi pertambangan, harus dimasukkan dalam setiap penilaian manfaat hutan atau lingkungan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
3. PP No 2/2008 berbasis pada teori-empirik fiskal yang tidak pro-sosiologi-ekologis
Argumentasi pemerintah bahwa PP No 2/2008 akan mendatangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) dari sektor pertambangan dalam revisi APBN 2008 sekitar Rp 1,5 triliun, merupakan argumentasi yang tidak jelas akarnya.
Menurut Greenomics , kalau kemudian akibat pemberlakukan PP No 2/2008 terjadi pelepasan kawasan hutan hampir satu juta hektar untuk belasan industri pertambangan, tidak akan terjadi peningkatan signifikan terhadap penerimaan negara dari sektor pertambangan, hanya terjadi revisi di APBN 2008 dari 0,51% menjadi 0,68%. Sangat kecil.
Bandingkan, dengan nilai satu hektar kawasan hutan dan biaya pemulihannya. Menurut saksi ahli dalam kasus illegal logging di Riau , kuantifikasi nilai ekologis hutan per hektar sebesar Rp 110,055,000 (seratus sepuluh juta lima puluh lima ribu rupiah). Bandingkan dengan dengan PP No 2/2008 yang menghargai hutan per meter sebesar Rp 120- Rp 300 per tahun, atau Rp 1,200,000 – Rp 3,000,000 per hektar per tahun. Sungguh differensiasi nilai yang sangat jomplang!
Kalau kemudian kita juga menyodorkan angka biaya pemulihan fungsi ekologi dan hutan alam yang rusak, berdasarkan perhitungan nilai kuantifikasi ekologis hutan, dibutuhkan biaya sebesar Rp 4,648 miliar per hektar . Maka, dibutuhkan ratusan triliun rupiah untuk memulihkan fungsi hutan akibat pelepasan kawasan hutan oleh PP ini, sementara penerimaan pemerintah dari pemberlakukan PP ini tak lebih dari 1 persen biaya pemulihan kawasan hutan yang akan rusak! Maka, dapat juga dikatakan bahwa PP ini berpotensi menimbulkan kebangkrutan keuangan negara di masa datang, kenapa? Karena negara harus mengeluarkan anggaran besar untuk biaya pemulihan kawasan hutan yang rusak, sementara penerimaannya mempunyai selisih yang sangat jauh.
4. PP No 2/2008 a-historis terhadap kasus Hak Asasi Manusia (HAM) dan konflik di sektor kehutanan
Sejak dimulainya sejarah eksploitasi hutan secara massif oleh rejim Orde Baru di era tengah akhir 60-an, sejak itu pula secara konjungtural konflik di ranah kehutanan terbangun secara massif, bahkan dalam beberapa kasus sarat dengan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip HAM.
Pemberlakukan PP ini akan semakin memicu potensi konflik dan juga akan menambah kuantitas-kualitas konflik sosial, yang pada gilirannya akan menimbulkan pelanggaran HAM. Sementara, pemerintah dan juga korporasi belum secara serius menerapkan prinsip HAM dalam ke-tak-bijakan serta strategi bisnis mereka.
5. PP No 2/2008 adalah skandal terhadap komitmen internasional tentang perubahan iklim
Belum lagi lama waktu berselang, belum lagi kering air di bibir, belum pupus ingatan ; tentang komitmen pemerintah Indonesia di Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Konvensi Perubahan Iklim (UNFCCC) bulan Desember 2007, Indonesia akan mengambil peran dalam upaya menahan laju pemanasan global. Tak dinyana, pemerintah meluncurkan PP No 2/2008 yang jelas-jelas mengandung potensi kerusakan hutan, yang juga berarti akan menambah proses pelepasan karbon atau memicu gelombang pemanasan global lebih parah. Tentu saja, hal ini akan menimbulkan pertanyaan bagi dunia internasional atas komitmen pemerintah Indonesia, dan kembali, pemangku mandat rakyat di negeri ini mencoreng sendiri muka mereka dalam pergaulan internasional dengan skandal PP ini.
Kertas Posisi Tolak PP No. 2 Tahun 2008
Publikasi Terbaru Kami
Siaran Pers – SIMSALABIM PIN EMAS KEPOLISIAN DAERAH JAMBI ATAS KASUS TINDAK PIDANA PERTANAHAN
Sidang Keempat Ibu Dewita : Kesaksian Ahli Jaksa Penuntut Umum
Debat Pilgub Jambi 2024: Tinjauan Kritis WALHI terhadap Visi Calon Gubernur yang Minim Terobosan
Sidang ketiga Ibu Dewita : Mengupas Fakta Persidangan Kasus Pembakaran Lahan di Konsesi PT ABT
Sidang kedua Ibu Dewita : Menyemai Kehidupan di Lahan Kering, Dihadapkan dengan Tuduhan Tak Beralasan
Jadilah Bagian dari WALHI Jambi
Kamu Harus Baca Juga ini :
Kertas Posisi “JANJI MANTAP, PETAKA BATUBARA”
Kertas-Posisi-Batubara-2023-WALHI-Jambi-1Unduh
Read MoreBriefing Papper “El-Nino dan Ancaman Api dari Konsesi (Peringatan Bagi Negara)”
Briefing Papper Wahana Lingkungan Hidup Indonesia 2023 Kutipan Media 1.Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional “Pengurus negara ini tidak boleh terus membebani rakyat untuk mitigasi dan...
Read MorePers Rilis “Pembubaran dan Tindakan Represif Aksi Masa Pematang Bedaro”
Pers-Rilis-pematang-bedaroUnduh
Read MorePers Rilis “Provinsi Jambi Dalam Ancaman El Nino 2023”
Kebakaran-hutan-di-Provinsi-JambiUnduh
Read More