Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mendukung keputusan Meja Bundar Minyak Sawit Berkelanjutan (RSPO) yang menyatakan Sinar Mas Group


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mendukung keputusan Meja Bundar Minyak Sawit Berkelanjutan (RSPO) yang menyatakan Sinar Mas Group telah melanggar sejumlah aturan.

Menurut Direktur Ekskutif Walhi Jambi Arif Munandar, anak perusahaan Sinar Mas Group yang bergerak di bidang perkebunan sawit, PT Kresna Duta Agroindo terbukti melanggar aturan. Selain melakukan perusakan hutan, perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Karmen, Sarolangon, Jambi tersebut juga terlibat konflk dengan masyarakat. Janji untuk mengembalikan lahan berikut kebun sawit kepada petani yang menjadi pemilik lahan hingga kini belum direalisasikan.


“Pola-pola yang diterapkan ternyata tidak seperti pola kemitraan yang harusnya mensejahteraan masyarakat, tapi justru merugikan. Di Karmen itu ada masyarakat yang melakukan perlawanan sejak 2007. Tidak ada upaya atau itikad baik dari Sinar Mas untuk menyerahkan lahan itu kepada masyarakat. Malah justru terjadi penangkapan kepada masyarakat,” papar Arif Munandar.

RSPO mengancam akan mencabut keanggotaan Sinar Mas Group. Pasalnya, perusahaan-perusahaan milik Sinar Mas telah melakukan pembukaan hutan lahan gambut, membuka perkebunan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta membuka hutan yang memiliki nilai konservasi tinggi.

Kamu Harus Baca Juga ini :