PERNYATAAN SIKAP WALHI JAMBI


ATAS RENCANA PENGUSIRAN DAN PEMUSNAHAN ASSET-ASSET PETANI KOPI
DI DUSUN SUNGAI TEBAL KECAMATAN LEMBAH MASURAI KABUPATEN MERANGIN
Pengantar
Tanggal 31 Agustus 2010, Bupati Kabupaten Merangin Drs. H. NALIM, SH. MM mengeluarkan surat himbauan Nomor : 522/710.A/DISBUNHUT/2010 yang isinya meminta kepada Petani-petani kopi di Sungai Tebal Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten untuk segera meninggalkan kebun kebun kopi mereka paling lambat tanggal 30 September 2010. Bagi yang tidak patuh Bupati siap menjeratnya dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 kehutanan. Ancaman hukumannya tidak main-main, Pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5.000.000.000, (lima milyar rupiah).
Tanggal 11 September 2010, Kepla Dusun Sungai Tebal, Harwinto, mengirim surat kepada Bupati Merangin yang isinya meminta agar rencana pengusiran itu dibatalkan. Bupati Merangin menjawab surat tersebut tanggal 22 September 2010. Jawaban dari Bupati berisi, mereka tetap akan melaksanakan operasi pengusiran tersebut. Bahkan ditambahkan dalam waktu dekat iniTim Gabungan dari Kementerian Kehutanan, Pemda Provinsi Jambi dan Pemda Kabupaten Merangin akan melakukan Operasi Gabungan Pemusnahan Tanaman, Rumah dan Fasilitas lain serta akan menindak tegas para pelaku yang masih berada dalam kawasan hutan sesuai dengan peraturan Pe.rundang-undangan yang berlaku.
Surat jawaban dari Bupati tersebut membuat ribuan petani kopi dicekam ketakutan. Mereka tidak tahu lagi harus melakukan apa dan harus mengadu kemana. Disisi lain Operasi Gabungan Pemusnahan itu bisa terjadi kapan saja karena batas waktu yang ditetapkan oleh Bupati Merangin sudah terlewati.
Pernyataan Resmi Walhi Jambi.
Menanggapi kejadian diatas Walhi Jambi, lembaga yang memperjuangkan keadilan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam menyatakan sikap sebagai berikut:
1.Mengutuk keras rencana Pengusiran dan Pemusnahan asset-asset petani kopi di Sungai Tebal Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin. Walhi Jambi menilai apabila rencana ini dilaksanakan dapat dipastikan lebih dari 3000 kepala Kekeluarga akan kehilangan mata Pencaharian, lebih dari 11.000 jiwa akan terancam kelaparan, ratusan anak akan berhenti sekolah, lebih dari 3000 rumah akan hangus terbakar dan ini yang lebih mengerikan sekitar 30 juta pohon kopi produktip akan hancur sia-sia karena turut juga dimusnahkan.
2.Mendesak Kepada Bupati Merangin dan Dinas Kehutanan Propinsi untuk membatalkan rencana tersebut.
3.Mendesak semua stake holder untuk bertemu dan mencari penyelesaian yang lebih manusiawi dan lebih beradab.
Demikianlah pernyataan resmi Walhi Jambi dalam menanggapi rencana rencana Pengusiran dan Pemusnahan asset-asset petani kopi di Sungai Tebal Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.
Jambi, 14 Oktober 2010
Direktur Eksekutif
Walhi Jambi



ARIF MUNANDAR

Kamu Harus Baca Juga ini :

Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang

Siaran Pers Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang Jambi- Problematika industri pertambangan Batubara dan proses pengangkutannya masih menjadi permasalahan serius yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pasca dilantiknya Gubernur...

Read More