Senyerang, Menanti Janji Pemerintah


Senyerang, Tanjab Barat, Jambi (21/11/2010). Petani Kelurahan Senyerang yang tergabung dalam Persatuan Petani Jambi (PPJ), kemarin telah menentukan pilihan atas tiga opsi yang ditawarkan Pemerintah terkait konflik lahan adat seluas 7.224 ha yang dirampas PT Wira Karya Sakti (Sinar Mas).

Pilihan petani berisikan 4 point penting, yaitu: 1) Warga bersedia mengelola lahan dengan pola kemitraan dengan syarat-syarat; (a) jenis tanaman adalah karet unggul, (b) proses pembangunan sejak awal wajib melibatkan masyarakat Senyerang dan memperoleh upah yang sesuai; 2) Luas areal yang dimohon seluas ± 7.224 ha di kanal 1 – 19; 3) Dalam hal pembagian atau pemberian pada masyarakat, yang boleh memungut hasil dikoordinasikan oleh PPJ Senyerang dan diketahui oleh Camat Senyerang, Lurah Senyerang, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat. Hasil dari kebun karet tersebut 100 parsen diperuntukkan bagi masyarakat; dan 4) Pelaksanaan karet unggul ini paling lambat dilaksanakan pada Januari 2011.


Keempat point tersebut disampaikan oleh petani melalui juru bicara mereka, Indi, saat kedatangan tim khusus penyelesaian konflik antara petani Senyerang dengan PT WKS ke Senyerang, kemarin, Sabtu (20/11/2010).

Sebelumnya, pada tanggal 15 November 2010 lalu, perwakilan petani Senyerang telah melakukan perundingan khusus dengan Instansi Pemerintah terkait dan pihak PT WKS di kantor Gubernur Jambi. Perundingan ini merupakan tindak lanjut dari rentetan aksi yang dilakukan petani Senyerang. Aksi terakhir dilakukan pada 8 November 2010 lalu, dengan memblokade Sungai Pengabuan guna menghentikan sementara aktifitas pengangkutan bubur kertas dan tissue PT Lontar Papyrus (Sinar Mas). Aksi ini berujung dengan meninggalnya seorang petani, Ahmad Adam (45), karena tembakan Aparat Brimob di bagian kepala.

Ke 3 opsi yang ditawarkan Pemprov Jambi saat perundingan di kantor Gubernur adalah: pertama, paket pola kemitraan dengan status areal tetap sebagai kawasan hutan, sesuai arahan Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan; kedua, membangun Hutan Tanaman Rakyat (HTR) melalui pengusulan ke Pemerintah Pusat atas persetujuan PT WKS; dan ketiga, alih-fungsi lahan hutan ke non-hutan.

Menurut pak Hatta, Ketua PPJ Senyerang, ke 4 pilihan petani tersebut diatas merupakan harga mati. Karena telah dimusyawarahkan dan menjadi keputusan bersama setelah mempertimbangkan untung dan ruginya. “Petani Senyerang butuh kepastian hak kelola atas lahan tersebut, apapun namanya, terserah pada Pemerintah. Jika tuntutan kami tidak terpenuhi, maka kami akan melakukan kembali aksi Blokade Sungai Pengabuan”. Tambahnya.

Di pihak lain, muncul kekhawatiran dari pihak PT WKS, hal ini tersirat saat perundingan di Kantor Gubernur Jambi, “jika petani Senyerang dipenuhi, bagaimana dengan desa-desa yang lainnya?”.
Sementara itu, diantara spanduk-spanduk yang di buat petani di Senyerang, tertulis tuntutan; “Usut
Tuntas dan Adili Antek-antek Pelaku Alih Fungsi Lahan Kami”. Petani Senyerang juga menuntut agar pelaku penembakan terhadap saudara mereka Ahmad Adam (45), diusut tuntas dan diadili dengan seadil-adilnya.

Sampai saat ini, bendera setengah tiang masih berkibar di Kelurahan Senyerang.
Tampaknya, upaya perjuangan lebih dari 3000 keluarga petani Seyerang untuk mendapatkan hak kelola atas lahan seluas 7.224 ha mulai menemukan titik terang. Mereka butuh dukungan dari banyak pihak untuk melawan tindakan semena-mena PT WKS (Sinar Mas). (ZM)

Kamu Harus Baca Juga ini :