JAMBI – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi mendukung Kejaksaan Tinggi Jambi yang tengah melakukan pengusutan dugaan pengemplangan dana reboisasi yang dilakukan tiga perusahaan Sinar Mas Group yang bergerak dibidang hutan tanaman industri (HTI) di Provinsi Jambi, sebesar Rp 181,7 miliar.
“Jelas kami sangat mendukung upaya kejaksaan Jambi ini. Dan jika memang benar berarti perusahaan ini tidak fair dan telah merugikan negara serta patut diberi tindakan hukum,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Musli Nauli di Jambi, Minggu (5/1/2014).
Menurut dia, siapapun yang terlibat harus segera diusut baik itu dari pemerintah daerah maupun pusat.
Lebih lanjut ia mengatakan, Sinar Mas Group sudah memonopoli dalam bidang pengusahaan lahan di Jambi, karena berdasarkan pengakuan mereka sudah mendapat izin konsensi untuk HTI sejak 1990 hingga sekarang mencapai hampir 400 ribu hektar dari target awal perusahaan ingin menguasai 1,5 juta hektar.
“Bila target 1,5 juta hektar itu terealisasi, maka Sinar Mas Group akan mengusai sepertiga dari luas seluruh wilayah Provinsi Jambi. Sejak dulu hingga kini perusahaan inilah terbukti menjadi biang konflik, baik konflik lahan dengan masyarakat maupun konflik satwa dengan warga,” jelas Musri.
Walhi Jambi berharap, agar pemerintah, baik daerah maupun pusat mengkaji ulang apabila akan memberi lagi izin konsensi terhadap perusahaan manapun termasuk Sinar Mas Group, karena terjadinya bencana banjir, tanah longsor dan konflik satwa dengan manusia di Jambi akibat kesalahan pengelolaan lingkungan, terutama salah memberi izin alih fungi hutan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Syaifuddin Kasim, belum lama ini membenarkan jika pihaknya tengah mengusut dugaan pengemplangan pajak dana reboisasi yang dilakukan tiga anak perusahaan Sinar Mas senilai kurang lebih Rp 181,7 miliar.
“Benar kami tengah mengusut dugaan pengemplangan dana reboisasi tiga perusahaan yang bergerak dibidang usaha perkebunan HTI. Ini atas dasar laporan masyarakat dan diperkuat hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.
Ketiga perusahaan group Sinar Mas itu diantaranya adalah PT Wirakarya Sakti (WKS), PT Rimbah Hutani Mas (RHM) dan PT Tebo Multi Agro (TMA).
Tak hanya itu, Kejati Jambi juga mengusut dugaan atas lahan HTI milik PT WKS seluas kurang lebih 2000 hektar di Kabupaten Batanghari.
“Sudah dilayangkan pemanggilan kepada beberapa pihak untuk dimintai keterangannya. Seperti dinas kehutanan dan dinas perkebunan Provinsi Jambi,” katanya.
Menurut Syaifuddin, pengusutan ini bermula atas laporan masyarakat, dimana ada pengelolaan HTI milik PT. WKS seluas 2000 hektar ternyata tidak dibayarkan dana reboisasinya sebagaimana diatur dalam peraturan pembukaan izin pengelolaan hutan.
Tak hanya itu, ditemukan pula sejumlah bukti yang tidak dilaporkan secara benar, seperti hasil tebangan kayu mencapai 4,3 juta meter kubik sehingga negara dirugikan mencapai Rp 50,84 miliar. Dana itu semestinya dibayarkan melalui Dana Reboisasi/Provisi Sumber Daya Hutan (DR/PSDH). Dugaan pengemplangan pajak reboisasi sejumlah perusahaan di Jambi juga sudah tercium pihak Kejaksaan Agung. Dan saat ini melalui Kejati Jambi, kasus ini tengah didalami. Tiga perusahaan group Sinar Mas ini, mulai melakukan kegiatan membuka lahan untuk ditanami jenis kayu akasia itu sejak tahun 1990, hingga kini memiliki luasan hampir 400 ribu hektar di lima Kabupaten di Povinsi Jambi, meliputi Kabupaten Batanghari, Muarojambi, Tebo, Tanjungjabung Barat, dan Kabupaten Tanjungjabung Timur. Juru Bicara Sinar Mas Group di Jam, Taufiqurahman, saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terkait hal ini. Menurutnya, para jajaran pimpinan perusahaan belum masuk kantor selepas liburan tahun baru. “Coba besok, kemungkinan sudah masuk kantor,” ujarnya singkat.
http://berita3jambi.com/?/baca/5777/Walhi-Dukung-Kejaksaan-Usut-Dugaan-Pengemplangan-Pajak-Sinar-Mas-Grou.html
Walhi Dukung Kejaksaan Usut Dugaan Pengemplangan Pajak Sinar Mas Group
Publikasi Terbaru Kami
Sidang Keempat Ibu Dewita : Kesaksian Ahli Jaksa Penuntut Umum
Debat Pilgub Jambi 2024: Tinjauan Kritis WALHI terhadap Visi Calon Gubernur yang Minim Terobosan
Sidang ketiga Ibu Dewita : Mengupas Fakta Persidangan Kasus Pembakaran Lahan di Konsesi PT ABT
Sidang kedua Ibu Dewita : Menyemai Kehidupan di Lahan Kering, Dihadapkan dengan Tuduhan Tak Beralasan
Sadis! Dedi Irawan Nyaris Tewas Digorok PK Mafia Tanah di Batanghari
Jadilah Bagian dari WALHI Jambi
Kamu Harus Baca Juga ini :
Pers Rilis “Pembubaran dan Tindakan Represif Aksi Masa Pematang Bedaro”
Pers-Rilis-pematang-bedaroUnduh
Read MoreSungai Batanghari Bukan Jalur Tambang
Siaran Pers Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang Jambi- Problematika industri pertambangan Batubara dan proses pengangkutannya masih menjadi permasalahan serius yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pasca dilantiknya Gubernur...
Read MoreSiaran Pers – Solidaritan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Kekerasan dan Pembangunan Kawasan Rempang Eco-City
Siaran PersSolidaritan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Kekerasan dan Pembangunan Kawasan Rempang Eco-City Hentikan Program Strategis Nasional Kawasan Rempang Eco-City, Copot Kapolresta Barelang, Kapolda Kepulauan Riau, dan Komandan Pangkalan TNI AL...
Read MoreBriefing Papper “El-Nino dan Ancaman Api dari Konsesi (Peringatan Bagi Negara)”
Briefing Papper Wahana Lingkungan Hidup Indonesia 2023 Kutipan Media 1.Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional “Pengurus negara ini tidak boleh terus membebani rakyat untuk mitigasi dan...
Read More