Tahun lalu ada 141 IUP yang dilaporkan oleh KPK. Laporan pencabutan sudah terlihat, namun hal tersebut belum memastikan apakah kegiatan tambang benar-benar sudah berhenti atau masih beraktivitas.
“Kita belum tahu,” kata Musri Nauli, selaku Direktur Walhi Jambipada Rabu (18/2)
Edo yang sudah sejak pagi berada di Sekretariat Walhi Jambimemikirkan dan menumpahkan pandangannya soal bagaimana kondisi pertambangan saat ini. Ia melihat masyarakat tidak dilibatkan saat tahap pra-tambang dan itu menyebabkan munculnya konflik sosial di sekitar tambang tersebut.
Edo Rahman adalah manajer Kampanye Walhi Nasional. Ia mengatakan bahwa pertambangan harus dilihat dari tahapan-tahapannya baik dari pra-tambang, proses tambang dan pascatambang. Masing-masing tahap menurutnya dapat menimbulkan persoalan.
Pada tahap pratambang persoalan muncul ketika perusahaan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan RT/RW. Selain itu menurutnya da pula kecenderungan memandang wilayah Sumatera sebagai lumbung energi. Lalu tahapan tersebut berlanjut pada persoalan proses tambang. Bisa bermunculan bermacam konflik sosial di dalamnya.
“Misalnya limbah, prostitusi, persoalan perempuan dan amal di tambang. Selain itu ada pula persoalan lain seperti konflik antara masyarakat dengan tambang,” ungkapnya.
Pada tahap proses pascatambang ada persoalan lain. “Reklamasi, pencemaran dan limbah,” katanya. Hal tersebut adalah salah satu faktor diadakannya diskusi mengenai tambang ini. Diskusi mengundang pihak polda jambi dan beberapa elemen NGO di Jambi.
Amin mewakili Warsi mengatakan proses penetapan wilayah tambang harus melibatkan masyarakat, karena keputusan MK tentang UU Minerba, selain itu ada permasalahan selain tambang di wilayah hulu, di daerah hilir pun kaya akan persoalan migas seperti daerah petro china. Ilham membingungkan sikap pemerintah yang awalnya ribut namun sekaran terkesan mengendap.
Di samping itu Baya dari Setara mengatakan, bahwa cost kerusakan tambang dibandingkan dengan manfaat yang didapatkan masyarakat perlu diperhatikan. Kampanye ini menurutnya harus terus dilaksanakan agar pemerintah memperhatikan tambang lebih dari sekedar eksploitasi tambang.
Diskusi dilatarbelakangi dengan kondisi memprihatinkan dengan derajat lingkungan hidup yang semakin menurun. Sementara pembukaan kawasan hulu Batangasai diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar. Penghancuran kawasan hulu Sungai Batanghari melengkapi penguasaan tambang di Jambi.
Di satu sisi, kekayaan di sektor tambang menimbulkan masalah lingkungan hidup. Jalan hancur, permukaan tanah tercemar yang kemudian mengaliri sungai-sungai di hulu Batanghari.
Di sisi lain, sektor pertambangan 50 persen areal tambang di Jambi belum tahap clean and clear. Belum lagi persoalan tambang di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi.
Jika melihat lagi sekilas pemetaan masalah pertambangan dan objek selain perusakan secara sosial, Gusdi Warman dari Lembaga Tigo Beradik Bangko (LTB) yang menyebutkan persoalan Tambang di Parentak daerah Kerinci. Persoalan kerusakan yang diakibatkan tambang sudah bercampur aduk dengan permasalahan lain seperti politik misalnya.
Lalu Edi dari SSS Pundi , menyebutkan salah satu perusahaan yang menyebabkan persoalan tambang di hulu. “Ini sungguh berbahaya bagi masyarakat,” katanya.
Selain itu Riko dari Walestra menyoroti persoalan tambang yang dilematis. Terutama di daerah karst yang harus dilindungi dan ini disepakati oleh Sari dari LBH Lingkungan yang lebih menyoroti reklamasi pascatambang.
Dalam diskusi antara Walhi dengan NGO dan beberapa elemen masyarakat dan polda Walhi mencatat beberapa poin pada Senin (16/1) lalu. Poin-poin ini adalah kesepakatan pandangan bahwa masalah ini yang terjadi di lapangan.
Permasalahan tersebut diantaranya adalah tentang adanya tumpang tindih perizinan baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Lalu tidak dilaksanakan kewajiban dari perusahaan baik AMDAL, dana reklamasi mau pun keuangan.
Selain itu mengumpulkan data-data konflik yang berkaitan dengan tambang. Persoalan hal tanah adat dan sosial, melakukan kegiatan identifikasi tataruang yang berkaitan dengan tambang, melakukan evaluasi UU Minerba, membantu pemantauan proses korsup KPK.