Workshop dan Berbagi pengetahuan tentang Konflik Sumber Daya Alam, Persoalan Agraria dan Pelanggaran HAM “Mengenang perjuangan almarhum indra Pelani

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2015 bertempat di Aula Gedung Museum Negeri jambi,dibuka oleh Direktur Eksekutif Walhi Jambi,dilanjutkan pemutaran Film yang berdurasi 25 menit yang menceritakan konflik dan perjuangan Almarhum Indra Pelani,

Film ini didokumentasikan Oleh Singapore Institute of international Affairs (SIIA) bersama walhi Jambi menceritakan Penguasaan Sumber Daya Alam oleh koorporasi dan pemilik modal  dengan skala besar yang  sudah menimbulkan  banyak dampak buruk. Penurunan kualitas dan mutu lingkungan hidup dari hadirnya industri membuat daya tampung dan daya dukung lingkungan serta kemampuan lingkungan untuk menampung/menyerap zat energi dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukan di dalamnya menurun tajam.Persoalan  kabut asap yang setiap tahun datang dan tentunya memberikan dampak yang sangat buruk bagi kesehatan dan aktivitas sehari – hari,sebagaimana yang kita ketahui bahwa perusahaan sebagai pemegang izin dinilai lalai ketika lahan dan konsesi yang mereka miliki terbakar,dan tidak pernah ada sanksi yang diberikan oleh pemerintahan saat ini atau sebelumnya,walaupun Jokowi sudah berkunjung ke Sungai Tohor (Riau) akan tetapi kunjungan hanyalah kunjungan,karena kita masih menanti sanksi terhadap kasus serupa yang juga terjadi,tidak hanya di Riau,tapi entah kapan?

Tidak hanya persoalan itu semata,rusaknya ekosistem dan keanekaragaman hayati yang ada juga menjadi  pemicu munculnya konflik manusia dan hewan,pada saat pembukaan kawasan baru untuk industri dapat dipastikan ekosistem yang ada akan ikut rusak .Dan beriring dengan hilangnya keanekaragaman hayati tersebut muncul pula konflik sosial antara masyarakat sebagai pemilik wilayah dengan perusahaan sebagai pemegang izin dari negara.

  •  Konflik Masyarakat Desa Lubuk Mandarsah Dengan PT.Wirakarya Sakti;
Sejak kehadiran PT. Wirakarya Sakti (WKS) di Provinsi Jambi telah menimbulkan banyak masalah terkait konflik sosial dalam pengeloalaan Sumber Daya Alam. Hal ini menyebabkan terganggunya wilayah kelola masyarakat dalam menjalani dan meneruskan mata rantai kehidupan sehari hari. Petani yang dulunya memiliki lahan garapan, banyak yang kehilangan lahan. Konflik masyarakat Desa Lubuk Madrasah dengan PT Wirakarya Sakti (WKS) berlangsung sejak 2006, ketika PT Wirakarya Sakti (WKS) membuka jalan dengan menggusur lahan lahan masyarakat di wilayah Desa Lubuk Madrasah. Saat menggusur, perusahaan hanya meminta izin untuk membuka jalan, namun yg terjadi lebih dari itu. Perusahaan juga menggusur dan mengklaim wilayah kelola masyarakat lubuk madrasah. Untuk itu masyarakat bejuang untuk memperoleh kembali hak atas lahan mereka yang dirampas oleh perusahaan. Pada tahun 2007, masyarakat menghadang Alat berat  perusahaan yang berakhir dengan pembakaran pembakaran alat berat perusahaan. Peristiwa ini menyebabkan 9 orang masyarakat di pidana selama 9 bulan Penjara.
Hingga tahun 2013, masyarakat belum mendapatkan kepastian terkait dengan penyelesaian konflik lahan dengan perusahaan. Maka sebagian masyarakat memutuskan untuk mengambil alih kembali lahan seluas 1500 hektar yang yang telah dikuasai PT. Wirakarya Sakti (WKS) yang berlokasi di daerah Bukit Rinting Dusun Pelayang Tebat, Desa lubuk Mandarsah.
Masyarakat menanami dan membangun tempat tinggal dilahan tersebut secara bertahap. Situasi konflik dari tahun 2013-2014 relatif stabil, karena baik perusahaan maupun masyarakat menjaga diri untuk tidak melakukan hal-hal yang berbau intimidasi dan kekerasan fisik.

  •   Peristiwa Pembunuhan terhadap Aktivis Serikat Tani Tebo “Indra Pelani“
Kejadian yang berlangsung cepat dan tidak di diduga sebelumnya terjadi.Pada tanggal 27 februari 2015 ,sehari sebelum Panen Raya Ke II Kelompok Tani Sekato Jaya,Indra Pelani salah satu aktivis tani dan salah satu anggota dari Serikat Tani Tebo meregang nyawa karena  dikeroyok oleh Unit Reaksi Cepat (URC) PT.WKS tanpa alasan yang jelas dan tidak diprediksi sebelumnya.
Reaksi yang datang dari masyarakat dan kelompok tani ketika mengetahui kejadian ini masih dapat ditahan karena belum jelas informasi  yang beredar,pada saat kejadian ada kabar yang tersebar bahwa Indra Pelani di bawa ke Distrik 8 untuk diobati,ada pula yang bilang di bawa ke Tebing Tinggi,ke kantor WKS.

Informasi dan berita yang tersebar di masyarakat tidak serta merta begitu saja dipercaya,masyarakat tetap melakukan pencarian,dan mencari tahu terkait informasi yang bereadar dan tetap bersabar,sampai keesokan hari nya setelah semua proses acara panen raya selesai,kabar tentang kematian Indra Pelani pun diterima,dan memuncaklah kemarahan masyarakat akan tetapi tidak pada pengrusakan atau penyerangan terhadap asset atau karyawan PT.WKS,masyarakat masih tetap bisa bersabar,karena ketika masyarakat berontak,masyarakat akan berhadapan dengan ratusan aparat keamanan dari POLISI dan TNI yang berjaga – jaga untuk melindungi asset Perusahaan dengan dalih menjaga situasi keamanan.
kemarahan masih dapat dibendung, diskusi–diskusi pun dilakukan,pembubaran URC,Pembongkaran CAMP URC dan Stop produksi di wilayah Bukit Rinting menjadi prioritas dalam diskusi- diskusi yang ada,beberapa kali pihak kepolisian dari POLSEK TENGAH ILIR juga ikut berdiskusi dan meminta kepada masyarakat untuk tidak terpancing dan melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan dalam tiap proses yang sedang berlangsung,proses panjang perjuangan untuk mendapatkan tanah,hingga jatuh korban jiwa.
Dengan adanya kejadian ini terganggulah proses – proses perundingan dengan pihak perusahaan,dan masyarakat yang selama ini sudah ada kepercayaan dengan perusahaan kembali tidak percaya,apalagi selama ini aktor – aktor yang telibat dalam proses pembangunan kesepakatan untuk penyelesaiaan konflik ,yang berasal dari pihak perusahaan,yang memiliki posisi diperusahaan ditenggarai punya kepentingan yang akan terganggu ketika konflik ini mengarah kepada penyelesaian.
Persoalan Lubuk Mandarsah dapat dilihat dari berbagai sisi. Satu sisi tentang penegakkan HAM yang menggunakan term  pejuang lingkungan hidup (environmental defender) dan pejuang HAM (human right defender) maupun persoalan lingkungan hidup dan konflik.
Workshop sekaligus Buka puasa bersama ini mengundang NGO lokal,Nasional dan Internasional,beberapa instansi  pemerintah ,dan juga dihadiri oleh Ibu Kandung Almarhum Indra Pelani.
rangkaian kegiatan terdiri dari

  • Penyampaian hasil Laporan Investigasi : Pemukulan, Penculikan dan Pembunuhan Petani / Aktivis Tani “Indara Pelani” Serikat Tani Tebo.dilanjutkan 
  • Workshop dan Berbagi pengetahuan tentang Konflik Sumber Daya Alam, Persoalan Agraria dan Pelanggaran HAM.
Laporan hasil investigasi CSO ini juga akan disamapaikan ke pihak kepolisian secara langsung pada kegiatan ini,akan tetapi tidak ada perwakilan dari pihak kepolisian yang hadir pada kegiatan ini,dan tentunya akan tetap disampaikan.
laporan investigasi CSO ini juga akan disampaikan ke KOMNASHAM sebagai lembaga negara yang sampai laporan CSO ini selesai belum mengeluarkan laporan atau rekomendasi mereka terkait kasus ini.,juga APP sebagai pemilik dari PT.Wirakarya sakti tentunya.
harapannya laporan hasil investigasi  CSO ini juga bisa dijadikan pertimbangan untuk mengembangkan kasus ini dan dapat menjawab apa yang menjadi akar dan otak dari kasus yang terjadi,tentunya dengan melihat dari berbagai sisi.

Ringkasan Laporan Hasil Investigasi

KASUS PEMBUNUHAN TERHADAP INDRA PELANI WARGA DESA LUBUK MANDARSAH, KEC. TENGAH ILIR, KABUPATEN TEBO, PROPINSI JAMBI

Tim Investigasi Masyarakat Sipil: WALHI, Kontras, KPA, TuK Indonesia, Elsam

I. Pendahuluan
Peristiwa tindak kekerasan dan pembunuhan terhadap Indra Pelani tidak bisa dilihat sebagai peristiwa kriminal biasa. Ada beberapa kejanggalan dalam peristiwa tersebut, apalagi telah terjalin komunikasi dengan pihak manajemen perusahaan (PT. Asia Pulp and Paper dan PT. Sinarmas Forestry) untuk melakukan penyelesaian konflik termasuk proses pengembalian lahan ke masyarakat.

Beberapa fakta awal menunjukan bahwa peristiwa yang menimpa Indra Pelani (alm.) bukan merupakan peristiwa pembunuhan biasa atau kriminal murni. Investigasi dilakukan pada tanggal 18 – 25 Maret 2015 di Propinsi Jambi untuk penelusuran keterangan dan fakta-fakta lebih dalam untuk mengungkap kasus ini sampai keakar-akarnya.
Beberapa bahan awal yang tersedia untuk ditindak lanjuti adalah Kronologis pembunuhan Indra Pelani (WALHI Jambi 2 Maret 2015) dan Laporan Hasil Investigasi Kasus HAM dan Tenurial di Desa Lubuk Mandarsah – Tebo (WALHI, 5-6 Maret 2014).

Sejarah Konflik Lahan

Konflik masyarakat Desa Lubuk Mandarsah dengan PT Wirakarya Sakti (WKS) berlangsung sejak 2006, ketika PT Wirakarya Sakti (WKS) membuka jalan dengan menggusur lahan-lahan masyarakat di wilayah Desa Lubuk Mandarsah. Saat menggusur, perusahaan hanya meminta izin untuk membuka jalan, namun yg terjadi lebih dari itu. Perusahaan juga menggusur dan mengklaim wilayah kelola masyarakat lubuk Mandarsah. Untuk itu, masyarakat berjuang untuk memperoleh kembali hak atas lahan mereka yang dirampas oleh perusahaan.
Pada tahun 2007, masyarakat menghadang traktor/alat berat perusahaan yang berakhir dengan pembakaran traktor perusahaan. Peristiwa ini menyebabkan 9 orang masyarakat di pidana selama 9 bulan penjara.
Hingga tahun 2013, masyarakat belum mendapatkan kepastian terkait dengan penyelesaian konflik lahan dengan perusahaan. Maka, sebagian masyarakat memutuskan untuk mengambil alih kembali lahan seluas 1.500 hektar yang yang telah dikuasai PT. Wirakarya Sakti (WKS) yang berlokasi di daerah Bukit Rinting, dusun Pelayang Tebat, desa Lubuk Mandarsah. Masyarakat menanami dan membangun tempat tinggal dilahan tersebut secara bertahap.
Situasi konflik dari tahun 2013-2014 relatif stabil, karena baik perusahaan maupun masyarakat menjaga diri untuk tidak melakukan hal-hal yang berbau intimidasi dan kekerasan fisik. Namun, kematian Indra Pelani merusak kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan PT. Wirakarya Sakti (WKS). Apalagi, Indra adalah salah satu aktivis Serikat Tani Tebo (STT) yang selama ini turut memperjuangkan lahan masyarakat Lubuk Mandarsah yang dirampas oleh PT. WKS.

II. Fakta-Fakta Penting Peristiwa
Pembunuhan diluar proses hukum terhadap Indra Pelani dilakukan satu hari menjelang dilakukannya Panen Raya-II di atas lahan yang sebelumnya diklaim oleh PT. WKS. Ditemukan fakta-fakta bahwa ada gangguan dan intimidasi dari Tim Unit Reaksi Cepat (URC) PT. WKS terhadap masyarakat sebelum terjadinya peristiwa.

a. Pra Peristiwa

  •  Sejak keberadaan Anggota URC di camp kilis Oktober 2014 (camp lokasi dekat dengan lahan masyarakat) diketahui mengintip anak-anak gadis dan ibu-ibu yang sedang mandi di sungai, menghadang masyarakat yang mau mandi di sungai dan mempersulit akses ke sungai.
  • Selasa, 24 Februari 2015, sekitar 10 orang anggota URC. PT. WKS mendatangi masyarakat yang mau mandi dan menanyakan siapa yang menyemas/menebas (membersihkan alang-alang) di depan Camp? Salah seorang masyarakat mengatakan, “kalau cuma mau menanyakan masalah itu nggak usah beramai ramai begini. Itukan biar bersih”.
  • Rabu, 25 Februari 2015, Anggota URC PT. WKS memata-matai (mengintai) aktifitas masyarakat dengan melakukan foto-foto kegiatan masyarakat yang membangun balai pertemuan di RT.06 Bukit Rinting.
  • Kamis, 26 Februari 2015, Anggota URC PT. WKS memata-matai dan memfoto kegiatan masyarakat dalam membangun tenda dalam rangka persiapan Panen Raya.

b. Penghadangan mobil masyarakat, pengeroyokan dan pembunuhan

  • Pukul 11.00 WIB, satu mobil masyarakat yang membawa perlengkapan masak untuk persiapan Panen Raya tidak diperbolehkan masuk ke wilayah kelola masyarakat oleh penjaga keamanan di Pos Kembar/803. Biasanya, jika ada mobil masyarakat mau lewat, penjaga pos membukakan portal. Namun, kali ini tidak dibukakan. Penjaga pos (a/n Zulkifli) menyampaikan alasan bahwa masyarakat tidak boleh lewat atas perintah atasan.
  • Saat itu dalam Pos 803 sudah terlihat beberapa orang anggota URC. Sedangkan, menurut kronologis perusahaan, pukul 11.20 WIB Tim URC diperbantukan di Pos 803.
  • Pukul 12.00 WIB, Tim URC PT. WKS melakukan latihan lari-lari melewati jalan di sisi lokasi Panen Raya. Sebelumnya, latihan keamanan URC WKS tidak pernah melewati tempat ini.
  • Pukul 16.00 WIB korban bersama Nick Karim sampai di Pos Kembar dan dihentikan oleh dua orang anggota URC PT. WKS. Mereka bertanya, “Mau Kemana?”, dijawab oleh Nick Karim “mau ke dalam”. Anggota URC membentak korban (Indra Pelani) dengan ucapan, “Kau ini belagak nian, (Kau ini sok banget), lantas korban menjawab “Apo bang” (apa bang), pihak URC langsung memukul korban Indra dari belakang disusul dengan 5 (lima) orang rekannya. Nick Karim berusaha melerai namun tidak berhasil karena jumlah URC lebih banyak.
  • Pukul 16.10 WIB Sdr. Nick Karim berinisiatif mendatangi Satpam berbaju dinas di Pos Kembar (803) agar melerai tindakan tujuh (7) orang tim URC. Usaha Nick Karim tidak mendapat tanggapan.
  •  Pukul 16.15 WIB, Sdr. Nick Karim segera meminta bantuan ke dusun Pelayang Tebat.
  • Pukul 17.00 WIB, sekitar 30 warga tiba di pos kembar. Mereka bertanya kepada security (Zulkifli), “Apakah benar Indra (korban) dikeroyok dan dimana keberadaannya sekarang?, Dia menjawab “tidak tau, silahkan bertanya kepada Anggota URC” (saat itu ada di samping Pos Security). Tim URC juga menjawab “tidak tau, disini juga tidak terjadi apa-apa”. Masyarakat bertanya kembali kepada Zulkifli dan akhirnya dia menjawab bahwa korban Indra sudah dibawa ke distrik 8.
  • Indra pelani dibawa ke distrik 8 dengan menggunakan mobil Patroli URC WKS (Ford Ranger) yang dikemudikan oleh sopir Panji Hariyanto. Di Pos Kembar, masyarakat menemukan senjata tajam seperti parang dan pisau.
  • Pukul 17.15 WIB mobil tim URC terlihat di Pos 802. 4 orang anggota URC yang masih tertinggal kemudian menaiki mobil tersebut.
  • Pukul 17.30, menurut kronologis perusahaan, mobil Tim URC WKS sampai di Pos 801, base camp distrik 8. Tapi tidak jadi masuk, melainkan berbalik arah ke luar. Menurut informasi dari perusahaan, mobil yang kembali ke Pos 801 sudah selesai membuang mayat korban.

c. Proses pencarian dan penemuan jenazah korban

  • Sekitar pukul 19.00 WIB, Masyarakat mendatangi Camp URC WKS yang berada di sekitar lahan garapan masyarakat dan menemui anggota dan Komandan Security URC (Kemas Afrizal) untuk menanyakan keberadaan korban.
  • Sekitar pukul 20.00 WIB, masyarakat kembali lagi ke Camp URC namun tidak mendapati satupun anggota Tim security URC.
  • Sekitar pukul 21.30,WIB, Sdr. Rudi (WALHI Jambi) menjumpai Bpk. Akiet (Kepala Security MCP PT. Wirakarya Sakti) di lokasi Pos kembar untuk menanyakan keberadaan korban. Akiet menjawab “tidak tau dimana posisi korban dan posisi URC yang membawa korban”.
  • Hari Sabtu, 28 Faberuari 2015, Pukul 01.00 WIB, Wakapolres Tebo dan Kapolsek Tebo Ilir, Kapolsek Tengah Ilir, Kasat Reserse Polres Tebo dan Anggota Polres mendatangi masyarakat untuk berdiskusi dan memastikan bahwa peristiwa ini sudah ditangani secara hukum oleh kepolisian dan meminta masyarakat untuk tenang dan bersabar, dan juga meminta teman korban yaitu Nick Karim ke Kapolsek Tengah Ilir untuk membuat laporan Polisi.
  • Sekitar pukul 09.00 WIB. Kepala Satpam PT. WKS yaitu Akiet menelepon Rudi (Walhi Jambi) mengabarkan bahwa korban sudah ditemukan sekitar 7 Km dari lokasi Camp Distrik 8 dengan keadaan sudah meninggal, dan dalam proses evakuasi dari pihak kepolisian.
  • Pukul 09.15 WIB, setelah mendapatkan informasi dari Kasat Serse Polres Tebo, Rudi (Walhi Jambi) langsung menuju ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kab. Tebo. Setiba di RSU Tebo, Rudi langsung melihat jasat korban dan memastikan bahwa jasat tersebut adalah Indra Pelani.

Kondisi saat korban ditemukan:
Terdapat luka bekas tusukan di leher, kemaluan lebam dan membengkak, kepala belakang lembut seperti bantal, satu ibu jari kaki terlihat tulangnya dan urat-urat nampak keluar. Beberapa sayatan terlihat di wajah dan badan. Indra ditemukan dalam kondisi tidak berpakaian lengkap (tidak memakai baju) dan mulut disumpal, kaki dan tangan diikat. Saat kedua tangan korban mau disedekapkan di atas dada, tangan korban selalu jatuh sehingga harus di ikat.
Diduga korban mengalami berbagai tindak kekerasan; pemukulan dengan benda tumpul di kepala, rusuk kanan dan kemaluan. Pukulan dan atau benturan benda tumpul di lutut dan bawah lutut. Sayatan menggunakan senjata tajam di wajah. Tusukan dengan senjata tajam di leher. Diduga terdapat kerusakan persendian antara gelang bahu dengan tulang lengan atas.

d. Pasca Peristiwa

  • Pertemuan Kapolda Jambi Dengan Muspika
    Minggu, 01 Maret 2015, sekitar Pukul 12.45. WIB bertempat di Rumah Makan Sinar Padang Jln. Lintas Tebo – Bungo Simpang Niam Desa Mangupeh Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo. Rapat dipimpin langsung oleh Dir. Intelkam Polda Jambi (Kombes Pol. Chairul Yani, S.Ik). Pihak kepolisian menyampaikan harapan agar saling menjaga kondisi agar tetap kondusif dan menjelaskan terkait keberadaan, pelatihan dan pembinaan BUJP. Kepolisian menambahkan bahwa tidak pernah melatih tim seperti URC WKS. Pihak Kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap 7 orang pelaku dan apabila sudah tertangkap akan dilakukan proses hukum. Masyarakat menuntut agar Tim URC PT. WKS tidak lagi beroperasi karena meresahkan masyarakat.

  • Briefing media oleh Perusahaan
    Tanggal 28 Februari 2015, informasi diperoleh bahwa pihak PT. WKS mengumpulkan media cetak dan elektronik di kantor WKS untuk menyampaikan peristiwa kejadian yang menimpa saudara Indra Pelani, diduga pengumpulan wartawan tersebut agar pemberitaan yang diisi tidak menyalahkan perusahaan WKS.

III. Tersangka pelaku pembunuhan
Pada tanggal 02 Maret 2015, Pukul 21.30 WIB, Tujuh tersangka Pelaku pengroyokan dan pembunuhan adalah 7 Anggota URC PT PT. Wirakarya Sakti yang sempat melarikan diri menggunakan mobil perusahaan akhirnya menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Polda Jambi dengan didampingi pengacara dari PT. MCP/PT. WKS.

Daftar Nama Tersangka (Anggota Security URC PT. WKS dan Sopir PT.WKS)

Asmadi bin Efendi
33 th
Perkerjaan/ jabatan : Danton: Security URC PT. Wirakarya Sakti
Status Tersangka
Dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat (3) KUHP.

Ayatulloh komaini
25 th
Danru: Security URC PT. Wirakarya Sakti (WKS)
Dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat (3) KUHP.

Diepsa bin Darji
28 th
Anggota: Security URC PT. Wirakarya Sakti
Dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat (3) KUHP.

M.ridho bin Ar sayuti
24 th
Anggota Security URC PT. Wirakarya Sakti.
Dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat (3) KUHP.

Zaidian bin Mahmur
18 th
Anggota: Security URC PT. Wirakarya Sakti (WKS)
Dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat (3) KUHP.

Panji Kris Hariyanto Sopir Mobil Forestry Division PT. WKS

IV. Pola Relasi dan rentang tanggung jawab
a. Pola relasi PT. Wirakarya Sakti, PT. Manggala Cipta Persada dan Unit Reaksi Cepat (URC)
Untuk keamanan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), PT. WKS menggunakan tenaga kerja Outsourcing dari BUJP PT. Manggala Cipta Persada (MCP).
Bahwa dalam SOP PT. MCP disebutkan, Unit Reaksi Cepat (URC) adalah Pasukan Dinamis PT. MCP yang siap diterjunkan kapan saja pada saat terjadi gangguan keamanan. Adapun tugas dan tanggung jawabnya adalah :
a. Dibawah Komando Manager MCP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan yang bersifat           emergency.
b. Melaksanakan Operasi pengamanan terhadap Demonstrasi massa dan gangguan keamanan             lainnya (Ilegal Logging,Perambahan, dll.)
c. Melakukan pembackup-an/pengawalan kegiatan produksi atau kegiatan lainnya atas instruksi         manager.
d. Sebagai personil cadangan apabila terdapat personil pos yang resign atau kekurangan man             power.
e. Menjadi bagian dari Team Regu Pemadam Kebakaran (RPK) yang siap diterjunkan apabila           terjadi kebakaran.
f. Melakukan kegiatan olah fisik, mental dan beladiri secara rutin ketika standby.
   Jalur perintah:
Forest Protection Departemen –> Komandan URC –> Komandan Pleton –> Komandan Regu

b. Para Penanggung jawab PT. MCP dan PT. WKS

  • Bahwa sesuai dengan SOP PT Manggala Cipta Persada, tugas dan tanggung jawab URC berada dibawah Komando Manager PT. MCP untuk melaksanakan kegiatan Pengamanan yang bersifat emergency, melaksanakan operasi keamanan terhadap demonstrasi dan gangguan kemanan lainnya (ilegal logging, perambahan, dll.).
  • Bahwa berdasar fakta yang di temukan, URC dilatih oleh seseorang yang disebut Komandan URC, berlatar belakang tentara yang diperbantukan ke perusahaan. Bahwa berdasarkan keterangan Kepolisian Daerah Jambi, pelatihan URC tidak berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Hal ini bertentangan dengan Perkap Kapolri No. 24 tahun 2007.
  • Bahwa kegiatan URC dalam tugasnya berdasarkan fakta-fakta di lapangan yaitu melakukan pengintaian terhadap kegiatan masyarakat, menuduh masyarakat merambah, mencabuti tanaman masyarakat, menghalangi masyarakat menuju sungai telah menyebabkan keresahan di masyarakat.
  •  Dengan demikian, Bahwa penempatan URC pada Distrik 8 berdekatan dengan wilayah kelola masyarakat di Bukit Rinting, dapat diartikan bahwa perusahaan menganggap wilayah tersebut dalam kondisi gawat (emergency) dimana masyarakat dianggap sebagai gangguan serius bagi perusahaan. Hal ini telah mencederai komunikasi yang terbangun antara masyarakat, WALHI Jambi dan Perusahaan pada berita acara point 4 dokumen tersebut menyatakan bahwa para pihak sepakat untuk saling menghormati dan menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif.
  • Bahwa peristiwa Pembunuhan terhadap Indra Pelani patut diduga tidak dapat dilepaskan dari penempatan URC pada distrik 8 pada wilayah kelola masyarakat di Bukit Rinting. Hal ini diperkuat dengan adanya kesaksian bahwa akan ada sebuah perang besar dan setelah panen padi masyarakat, lahan akan direbut kembali oleh perusahaan.
  • Bahwa pada 27 Februari 2015, Pukul 11.00 petugas keamanan pos 803 telah melarang masuk mobil masyarakat berdasarkan perintah dari atasan. Bahwa petugas Pos telah menghubungi atasannya, Kordinator Wilayah Keamanan distrik 8, terkait masyarakat ingin berkomunikasi dengan atasan yang dimaksud.
  • Bahwa menurut kronologis perusahaan, sekitar pukul 11.20 Tim URC di perbantukan di Pos 803 karena merespon peristiwa jam 11.00 WIB. Sementara menurut kesaksian masyarakat, beberapa orang URC sudah berada dalam Pos 803 saat terjadi peristiwa jam 11.00. mereka terlihat siap jika terjadi sebuah insiden.
  • Bahwa sesuai dengan SOP PT MCP, tentang alur kordinasi keamanan, Kordinator Wilayah Keamanan berada dibawah Staf Ahli, terus keatas sampai Manager dan dapat berkordinasi langsung dengan District Manager (DM) serta Forest Protection Department (FPD). Maka patut diduga pelarangan masuknya mobil Panen masyarakat, merupakan perintah langsung dan atau patut diduga sepengetahuan jenjang tanggung jawab tersebut.
  • Bahwa sesuai SOP PT. MCP tentang Unit Reaksi Cepat, back up pengawalan kegiatan produksi atau kegiatan lain dilakukan atas instruksi manager MCP. Bahwa dalam SOP terkait alur Kordinasi Keamanan, Manager berkordinasi dengan Forest Operational Department (FOD) dan Forest Protection Department (FPD). Maka, patut diduga pengerahan dan atau keberadaan URC di Pos 803 atas Perintah langsung dan atau sepengetahuan jenjang tanggung jawab tersebut.
  • Bahwa seluruh jalur mobil keluar dari lokasi kejadian, setelah melewati Pos 802, harus melewati Pos Penjagaan Perusahaan. Maka, sepatutnya Managemen perusahaan mengetahui dan atau dapat mencegah mobil itu keluar dari wilayah konsesi pada malam 27 Maret 2015.
  • Bahwa dalam komunikasi sejak pukul 19.00 Wib tanggal 27 Februari 2015, selama proses pencarian korban pihak pimpinan pengelola jasa keamanan perusahaan WKS bapak Eryanto Junaidi (Akiet) Menejer MCP menjelaskan kepada Rudiansyah (WALHI Jambi), korban tidak dibawa ke camp distrik 8 tetapi bisa saja dibawah ke puskesmas atau rumah sakit untuk di obati, karena korban mengalami luka-luka, tetapi informasi ditambah lagi selama proses perjalanan korban sempat kabur (melarikan diri) sehingga security kami sedang mencari dan mengenjarnya. Infromasi yang diberikan selalu berubah-rubah dan proses ini juga tidak mendapatkan hasil.
  • Bahwa komunikasi WALHI Jambi dengan dengan pihak perusahaan sejak jam 17.00 tanggal 27 Februari 2015 menyatakan bahwa korban di bawa ke distrik 8, informasi lain yang disampaikan, bahwa korban dibawa kerumah sakit. Oleh karena itu patut diduga bahwa perusahaan menutupi informasi keberadaan korban dan pelaku dari jam 17.00 wib tanggal 27 februari 2015 sampai jam 08.00 wib tanggal 28 Februari 2015,

V. Tindak Pelanggaran HAM
Bahwa berdasarkan undang undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pasal 7, bahwa pelanggaran HAM yang berat meliputi Genosida dan Kejahatan terhadap kemanusiaan.
Bahwa berdasarkan Undang Undang No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM menyebutkan pada pasal 9 bahwa Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: a-j
Bahwa berdasarkan penjelasan pasal tersebut dijelaskan, yang di maksud dengan “serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil adalah suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil sebagai kelanjutan kebijakan penguasa atau kebijakan yang berhubungan dengan organisasi.

Bahwa dalam fakta –fakta yang ditemukan, telah terjadi tindak kejahatan kemanusian berupa pembunuhan dan penyiksaan. Oleh karena itu, patut dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Komnas HAM terkait bahwa rangkaian perbuatan tersebut dilakukan terhadap masyarakat sipil sebagai kelanjutan dari kebijakan yang berhubungan dengan organisasi dalam hal ini perusahaan. Bahwa dalam perbuatan yang dimaksud, perusahaan menggunakan petugas satuan pengamanan yang terorganisir, mempunyai pimpinan komando dan mendapatkan pelatihan secara teratur.

VI. Kesimpulan dan Rekomendasi
Kesimpulan:
Bahwa berdasarkan fakta dan kesaksian yang dikumpulkan oleh Tim Invetigasi Independen Masyarakat sipil pada 18 maret 2015 hingga 25 Maret 2015, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak kekerasan dan pembunuhan terhadap Indra Pelani yang dilakukan oleh –namun tidak terbatas pada- lima orang Petugas Keamanan URC PT. WKS.
Bahwa terdapat Indikasi persiapan-persiapan memanaskan situasi agar terjadi benturan besar antara masyarakat dengan perusahaan. sehingga patut diduga serentetan peristiwa sebelum kejadian dan senjata tajam/ranjau paku yang di temukan di Pos dan Camp URC serta disinformasi keberadaan dan kondisi korban oleh petugas URC, merupakan bagian dari perencanaan untuk menciptakan kerusuhan sehingga masyarakat dapat ditindak dan lahan dapat dikuasai kembali oleh Perusahaan.
Berdasarkan dokumen dan keterangan dari WALHI Jambi bahwa telah terjadi proses diskusi dan mendorong penyelesaian konflik yang antara masyarakat didampingi WALHI Jambi kepada pihak perusahaan WKS/APP sejak tahun 2014, namun demikian, tidak terdapat kesesuaian antara apa yang sudah didiskusikan (hasil) dengan fakta apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat.

Rekomendasi:
Untuk itu perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Komnas HAM dan atau Kepolisian, terhadap – namun tidak terbatas pada:

  • Komandan URC, 
  • Head of Forest Protection Departemen (FPD),
  • Kepala Distrik 8 (Distrik Menejer),
  •  dan Manager MCP.

Melakukan pemeriksan terhadap anggota URC terkait dengan mempertanyakan sistem dalam pelatihan dan penangganan pengamanan di perusahaan WKS.
Selain itu, perlu pula dilakukan pemeriksaan beberapa dokumen sesuai Peraturan Kapolri Nomor. 24 tahun 2007 seperti:
– Dokument Standar Operasional Procedure/SOP yang menjadi pedoman pokok pelaksanaan kegiatan pengamanan.
– Dokumen Rencana Pengamanan (Renpam)
– Dokumen Rencana Kontijensi (rekon)
Selain itu penting pula di perdalam terkait:
– Pelatihan dan pembinaan BUJP MCP umumnya dan khususnya pada Satuan URC WKS.
– Perintah BKO polisi atau TNI di distrik 8 PT WKS, mekanisme, prasyarat dan tatacara penempatan BKO.

Kamu Harus Baca Juga ini :