Kabut Asap, Peradi-Walhi Akan Gugat 20 Perusahaan di Jambi

Kabut Asap, Peradi-Walhi Akan Gugat 20 Perusahaan di Jambi  
Candi Tinggi di kawasan obyek wisata Candi Muaro Jambi diselimuti kabut asap di Jambi, 9 September 2015. Berdasarkan data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, kunjungan wisata di Jambi menurun lebih dari 50 persen akibat kabut asap. ANTARA/Wahyu Putro

Persatuan Advokat Indonesia dan Wahana Lingkungan Hidup Jambi akan melayangkan gugatan class action terhadap 20 perusahaan di Jambi karena setiap tahun menimbulkan kabut asap.


“Kami mengidentifikasi ada 20 perusahaan yang terletak di lima kabupaten di Jambi, yaitu Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muarojambi, Tebo, dan Sarolangun,” kata Direktur Eksekutif Walhi Jambi Musri Nauli di Jambi, Sabtu, 24 Oktober 2015.

Dia berujar, 20 perusahaan tersebut adalah perusahaan hutan tanaman industri dan perkebunan sawit. “Materi gugatan sudah kami siapkan. Selain itu, data kami sudah cukup lengkap, dan paling lama akhir Oktober ini sudah kami layangkan gugatannya,” ucap Musri.

Menurut dia, perusahaan harus bertanggung jawab atas area konsesinya yang terbakar. “Perusahaan pemegang izin harus bertanggung jawab atas kebakaran di areanya,” tutur Musri.

Dalam gugatan tersebut, kata dia, materi gugatan bisa merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan. Dalam permen tersebut, ada biaya yang harus ditanggung perusahaan pelaku pembakaran hutan, di antaranya biaya kerugian yang ditimbulkan dan biaya pemulihan.

“Kami bisa merujuk pada Permen LH Nomor 7 Tahun 2014, jadi perusahaan pelaku pembakaran hutan harus membayar kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan,” katanya.

Ditanya perusahaan apa saja yang masuk dalam gugatan, Musri masih merahasiakan nama-nama perusahaan penyebab kabut asap di Jambi itu karena merupakan kepentingan proses persidangan nanti.

Sumber : antara

Kamu Harus Baca Juga ini :