Pelatihan Legal Drafting


WALHI Jambi- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa .Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa..



Pada tanggal 27-29 Oktober Walhi Jambi mengadakan Pelatihan Legal Drafting di Hotel Abadi Kabupaten Sarolangun. Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyrakat di dalam menyusun peraturan-peraturan di desa tentang pengolaan sumber daya alam.

Pelatihan ini di ikuti oleh perwakilan-perwakilan desa, yaitu 5 Desa dampingan G-CINDE Kec.Batang Asai dan 3 Desa Dampingan LTB Kabupaten Merangin. Acara ini membahas semua tentang proses penyusunan maupun perancangan peraturan perundang-undangan lebih khususnya untuk peraturan-peraturan desa tentang sumber daya alam.Pelatihan ini dibutuhkan untuk memproteksi wilayah disetiap-tiap desa salah satunya dengan terciptanya Perdes di desa masing-masing.

Pelatihan Legal drafting terkait dengan peraturan-peraturan desa tentang pengelolaan sumber daya alam. Legal drafting sangat penting karena masyarakat yang ada di desa-desa dampingan, masih memiliki sumber daya alam maupun kawasan-kawasan hutan yang bisa mereka kelola dengan baik demi kelangsungan hidup namun bisa terancam oleh pembukaan-pembukaan lahan. “Mengapa ini penting, jika tidak ada peraturan desa sumber daya alam akan habis tidak hanya oleh perusahaan saja tetapi bisa saja oleh masyarakat itu sendiri” tambah Fitriyani selaku Penanggung Jawab Pelatihan Legal Drafting.


Walhi Jambi sangat berharap dengan diadakan pelatihan ini, masyarakat desa bisa lebih bijak dalam pengelolaan sumber daya alam. Perdes ini bisa dikatakan dirancang dan dibuat oleh masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri.”Perdes ini kan atas dasar usulan masyarakat bersama-sama dan untuk mereka  sendiri” ujar Fitriyani untuk lebih menjelaskan

Kamu Harus Baca Juga ini :

Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang

Siaran Pers Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang Jambi- Problematika industri pertambangan Batubara dan proses pengangkutannya masih menjadi permasalahan serius yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pasca dilantiknya Gubernur...

Read More