Jakarta, 12 Februari 2016. Masyarakat Pemayungan menuntut kepada Pemerintah Kab. Tebo, Gubernur Jambi, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menghentikan rencana Restorasi Ekosistem (RE) PT. Alam Bukit Tiga Puluh (ABT) di Desa Pemayungan, Kab. Tebo. Restorasi ekosistem adalah kebijakan pemerintah untuk pemulihan kawasan hutan oleh perusahaan atas izin pengeloaan dari pemerintah (IUPHHK RE). Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah mengalokasikan 2,7 juta hektar kawasan hutan yang tersebar di Sumatera, Maluku, Nusa Teggara, Sulawesi, Kalimantan, dan Papua untuk ‘bisnis karbon’ melalui mekanisme restorasi ekosistem.
Tujuannya adalah menekan laju deforestasi dan degradasi hutan, sekaligus upaya untuk pencegahan perubahan iklim. Namun, apa yang dilakukan oleh PT. ABT sangatlah tidak adil, tidak transparan, mengabaikan hak-hak masyarakat, dan justru akan mengancam keberlanjutan wilayah kelola masyarakat di desa Pemayungan. Ini sangat jauh dari semangat pengelolaan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Syaharuddin, perwakilan warga Pemayungan menegaskan, “kami telah melaporkan kasus ini ke KOMNAS HAM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kami meminta agar proyek ini dihentikan. Keterangan Ditjen PHPL KLHK bahwa PT. ABT telah mendapat kesepakatan dengan masyarakat Pemayungan tidak sesuai dengan kenyataan. Faktanya, Belum pernah ada penjelasan kepada masyarakat ataupun kesepakatan tentang restorasi ekosistem PT. ABT. Padahal, kami sudah turun temurun hidup dan merawat hutan ini dengan kearifan.”
Luas wilayah administratif desa Pemayungan adalah 33.792 Ha. Ada 314 KK atau 1.398 jiwa warga Pemayungan yang menggantungkan hidupnya dari bertani dan berkebun. Satu-satunya tempat untuk bertani dan berkebun hanya di wilayah yang saat ini diberikan kepada PT. ABT. Di dalamnya juga hidup Suku anak Dalam/Orang Rimba kelompok Buyung, Tampung, dan Iad. “Sekarang, tanpa sepengetahuan kami, wilayah ini justru diberikan kepada perusahaan. Sungguh menyakitkan, sangat tidak adil dan pasti ada pihak yang sengaja curang dan menipu masyarakat. Untuk itu, kami terus mempertahankan hak kami dan restorasi ekosistem PT. ABT di Desa Pemayungan harus dihentikan.” lanjut Syaharuddin.
Diketahui bahwa Restorasi Ekosistem PT. Alam Bukit Tiga Puluh didukung oleh konsorsium World Wildlife Fund (WWF), Zoologische Gesellschaft Frankfurt (FZS), The Orangutan Project (TOP) dan mendapat pendanaan dari Kreditanstalt für Wiederaufbau (KFW) Jerman. Luas lokasi restorasi PT. ABT adalah 38.665 Ha yang terdiri dari dua blok. Blok I seluas 22.095 Ha di Desa Suo-suo, Dusun Semarantian. Blok II seluas 16.570 Ha di Desa Pemayungan.
Abdullah, Manager Regional WALHI Jambi menerangkan, “Setelah overlay peta, 12.708 ha wilayah Blok II masuk dalam wilayah administrasi Desa Pemayungan. Ini artinya, wilayah pertanian dan perkebunan masyarakat telah dimasukkan dalam peta lokasi retorasi ekosistem PT. ABT. Semestinya pemerintah tidak boleh begitu saja memberikan izin kepada perusahaan jika betul-betul memperhatikan nasib rakyat. Jika ini terus dilanjutkan, banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah, perusahaan dan konsorsium pendukungnya. Izin ini harus dihentikan. Apalagi, desa Pemayungan sudah terkepung oleh berbagai industri dan Taman Nasional.”
Saat ini Desa Pemayungan telah dikelilingi oleh Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Industri HTI Karet (PT. Wana Mukti Wisesa dan PT. Lestari Asri Jaya), HTI Akasia (PT. Tebo Multi Agro/Sinarmas Group), dan tambang batu bara PT. Kelola Tebo Energi (KTE).
Kurniawan Sabar, Manager Kampanye WALHI Nasional, menjelaskan, “Apapun skema pemerintah dan perusahaan, perlindungan terhadap wilayah kelola masyarakat mesti menjadi pertimbangan utama dalam pegelolaan hutan yang adil. Upaya pemerintah menekan deforestasi, degradasi hutan ataupun mitigasi dan adaptasi perubahan iklim tidak bisa menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat yang hidup di wilayah tersebut. Kasus di Desa Pemayungan menjadi fakta penting bagi pemerintah dalam melihat praktik buruk private sector dalam pengelolaan hutan, khususnya restorasi ekosistem. Dengan praktik seperti ini, pemerintah akan terus memberikan ruang kepada perusahaan untuk monopoli kawasan hutan. Di lain sisi, pemerintah semestinya bekerjasama dengan masyarakat dan mengadopsi prkatik arif mereka untuk menjaga dan mengelola hutan.”
Contact person:
Syaharuddin 081366606738
Abdul 085266703201
Kurniawan Sabar 08124148168