Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI Jambi) pada hari Jumat 24 Juni 2016 mengadakan Dialog Publik bersama penggiat lingkungan yang ada di Jambi,Kelompok Pecinta Alam,Organisasi Mahasiswa, dan Organisasi Non Pemerintah yang ada di Jambi,serta media baik Lokal maupun Nasional.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah Rahman pada saat pemaparan Materi |
Dialog Publik kali ini membahas bagaimana pasca COP 21 hasil dan laporan dari COP 21 Paris di tingkatan provinsi dilaksanakan,sebagai Narasumber dari Pemerintahan Provinsi Jambi adalah Kepala Dinas
Kehutanan Provinsi Jambi, dalam paparannya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah Rahmana memaparkan bagaimana kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi sesuai dengan arah kebijakan RPJM 2016 – 2021 yang dalam misi ke empat menyebutkan bagaimana peningkatan jumlah perizinan PHBM, bagaiamana peran pemerintah dalam memfasilitasi Agroforestry, Silvo fishery di areal kerja pemanfaatan kawasan hutan dan melakukan identifikasi calon lokasi PHBM, dengan prioritas daerah open acses.
Akademisi dari fakultas kehutanan Universitas Jambi Dr.Forst .Bambang Irawan memaparkan bagaimana perubahan Fungsi lahan yang ada berpengaruh terhadap perubahan iklim,selain itu perubahan fungsi lahan juga berpengaruh pada perubahan fungsi ekologi,ekonomi dan sosial.
Budiman dari perwakilan masyarakat yang hidup dan mengelola lahan Gambut memaparkan bagaimana Industri perkebunan Sawit skala besar memberikan pengaruh dan dampak bagi perubahan dan pergeseran kalender musim yang ada di Desa.
Kebakaran hutan dan lahan Gambut karena turun nya muka air akibat pembukaan kanal oleh perusahaan sawit,dulu masyarakat juga membuka lahan dengan cara membakar,akan tetapi api tidak sampai merambat karena Gambut masih relatif basah dan tentunya pada saat pemabakaran juga di jaga,dan pola yang dipakai masyarakat pada saat melakukan pembakaran juga berbeda,hanya kayu dan dahan yang kering saja lah yang dibakar.
Pemaparan selanjutnya adalah bagaiamana Wacana Keadilan Iklim selama ini berkembang di Dunia,pasca paris agreement tentunya masih banyak pekerjaan yang akan dilakukan, Climate justite merupakan bentuk sikap yang mengatur kepada manusia di bumi satu harus saling berbagi untuk menjaga bumi. Menjadi ketidakadilan, Negara-negara maju terus mengkonsumsi emisi karbon dan kemudian tidak bersalah menyediakan dukungan pendanaan kepada Negara lain (greenwash). Padahal yang adil, dimana Negara maju bersedia untuk mengurangi penggunaan emisi karbon dan membebankan tanggung jawab Negara untuk “memperbaiki keadaan di Negara lain”.
Paparan dari Direktur Eksekutif Walhi Jambi ini menutup sesi pemaparan dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sembari menunggu Bedug dan Adzan Maghrib pertanda buka puasa.