RAPAT KERJA DAERAH (RAKERDA) WALHI JAMBI 2017 – 2021

Rudiansyah saat memberikan kata sambutan

WALHI Jambi – Pengelolaan Sumber daya alam di Propinsi Jambi belum secara maksimal memperhatikan upaya keselamatan rakyat dan lingkungan, sejak awal pemerintahan Zumi Zola masyarakat Jambi di hadapi beberapa persoalan mulai dari penurun harga pertanian rakyat, persoalan konflik agraria, kerusakan/pencemaran lingkungan hidup sampai pada kebakaran hutan dan lahan. 


Isu pengelolaan Sumber Daya Alam dengan beberapa skema yang dibuat oleh pemerintah (Skema perhutanan sosial serta Reforma Agraria) yang digadang pemerintah rezim ini adalah salah satu isu 
yang harus segera ditanggapi oleh semua masyarakat termasuk organisasi masyarakat sipil, tak tekecuali WALHI Jambi, sebagai salah satu organisasi yang fokus dan bersama masyarakat berjuang untuk merebut kemudian juga harus memastikan masyarakat memiliki akses dan kontrol terhadap sumber-sumber kehidupannya secara keberlanjutan, maka sudah semestinya kita harus memiliki rencana bersama serta strategi yang disusun bersama untuk memastikan wilayah kelola rakyat tetap pada fungsinya, tidak berkurang apalagi terkonversi menjadi perkebunan sawit skala besar, Hutan Tanaman Industri, juga pertambangan baik legal maupun illegal. 
WALHI Jambi Sebagai organisasi Advokasi, tentunya peran kita dalam mempengaruhi bahkan merubah kebijakan yang tidak pro rakyat haruslah diimbangi dengan kemampuan kita menggali, mendokumentasikan serta yang tidak kalah pentingnya adalah melalukan Riset Advokasi terhadap kebijakan – kebijakan yang tidak pro rakyat tersebut, lahirnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah bisa dipastikan dengan hilangnya hak sebagian masyarakat, sebagai contoh adanya Peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, didalam PERDA yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi ini sama sekali tidak mengakomodir kebiasaan yang ada didalam masyarakat dalam pengelolaan dan pembukaan lahan secara tradisional. Walaupun didalam Undang – Undang Pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup (UU PPLH no 32 tahun 2009) pasal 69 ayat 2 mengakomodir dengan “memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. 

Pada Tanggal 4-5 April 2017 kemarin, WALHI Jambi mengadakan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) WALHI Jambi yang merupakan salah satu bagian yang sangat penting untuk menghasilkan Rencana dan Strategis WALHI Jambi 2017 – 2021, tentunya juga dalam Rapat Kerja Daerah WALHI Jambi ini mengundang organisasi atau anggota lembaga WALHI Jambi, yang dimana anggota lembaga WALHI Jambi saat ini terdiri dari :
1. Yayasan Keadilan Rakyat (YKR)
2. Lembaga Tiga Beradik (LTB) Merangin
3. Gema Cipta Persada Unbari.
4. OPPA Gitabuana Club.
5. Mapelbi.
6. Himapastik.
7. Perkumpulan Hijau.
8. Inspera.
9. Walestra
10. G-cinDe.
11. Yayasan Beranda Perempuan
12. KPKA Rimba Negeri.

Dalam kegiatan Rapat Kerja Daerah WALHI Jambi turut mengundang Eksekutif Nasional WALHI serta Dewan Daerah WALHI Jambi. Ibnu Andrian (Dudung) juga turut di undang dalam kegiatan ini sebagai Fasilitator Kegiatan. 

Foto Bersama di akhir kegiatan


Rapat Kerja Daerah WALHI Jambi ini juga bertujuan agar terwujudnya Mandat untuk menjadi organisasi yang berorientasi pada nilai-nilai Hak Asasi Manusia, Demokrasi, Keadilan Gender, Keadilan Ekologis, Keadilan antar Generasi, Persaudaraan Sosial, Anti Kekerasan dan Keberagaman. Dengan prinsip-prinsip Keterbukaan, Keswadayaan, Profesional, Ketauladanan dan Kesukarelawanan. “Ide dan pemikiran setiap organisasi harus dituangkan secara bersama agar apa yang menjadi perjuangan nantinya adalah perjuangan bersama WALHI Jambi, serta tetap dalam satu koridor visi untuk menjadi gerakan sosial dan lingkungan yang kuat, populis, dinamis dan konsisten dalam memperjuangkan akses dan kontrol rakyat terhadap lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupannya” terang Rudiansyah selaku Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi menegaskan.

Kamu Harus Baca Juga ini :