Walhi Jambi Nilai Implementasi Perda Karhutla Perlu Kajian Lebih Dalam

Rudiansyah Direktur ED WALHI Jambi saat memberikan materi



Fakultas Kehutanan Universitas Negeri Jambi (UNJA) menggelar Seminar Nasional Kendala dan Tantangan Implementasi Perda No.2 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi. Kegiatana ini berlangsung di lantai 3 Gedung Rektorat UNJA, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Muarojambi, Jambi, Selasa (10/10).

Seminar yang dimulai dari pukul 08:00 WIB hingga Pukul 16:00 WIB itu menghadirkan berbagai narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari pemerintahan, akademisi, perusahaan, dan lembaga penggiat lingkungan. Dalam forum ini lah dikupas dan dikaji apa yang menjadi tantangan dalam mengimplementasikan Perda No.2 tahun 2016 Provinsi Jambi.
Berbagai unsur narasumber itu antara lain Staf Ahli Gubernur Jambi yang memaparkan terkait lahirnya Perda No.2 tahun 2016, dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Staf Ahli Badan Restorasi Gambut (BRG), Asosiasi Ahli Perubahan Iklim Indonesia (APIKI), Dirreskrimsus Polda Jambi, Dansatgas Karhutla Provinsi Jambi Danrem 042 Gapu, akademisi Fakultas Hukum Unja, public relation PT Wirakarya Sakti (WKS), Dekan Fakultas Kehutan Unja, dan Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia(Walhi) Jambi.
Dalam pemaparannya Staf Ahli Gubernur Jambi Isni Jamal mengatakan, bahwa lahirnya Perda Karhutla ini untuk mengatasi masalah kabut asap yang terjadi pada 2015 lalu, yang telah memakan korban dan jutaan rakyat terpapar asap agar tidak terulang lagi. Oleh karena itu dipaparkannya, kebakaran hutan dan lahan dalam 2 tahun terakhir yaitu 2016-207 ini sudah tidak separah tahun 2015. Selain dianggap pengaruh dari kebijakan Perda no. 2 tahun 2016 tersebut, hal tersebut juga berkat upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla yang terus dilakukan oleh pemerintah. Bahkan selama 2017 ini saja, dikatakannya, water bombing sudah 2.000 kali beroperasi di Provinsi Jambi.
Namun untuk implemetasi Perda ini di lapangan tentu bukan lah perkara yang mudah dan tanpa tantangan. Seperti disampaikan oleh Direktur WALHI Jambi Rudiansyah, dalam pemaparan materinya yang berjudul Perspektif Masyarakat dan Penggiat Lingkungan Hidup Terhadap Perda Karutla Provinsi Jambi No 2 Tahun 2016, bahwa problem besar mengenai kebakaran hutan dan lahan khususnya di Provinsi Jambi adalah tata kelola sumber daya alam.
“Kalau tidak diperbaiki tata kelola ini, maka itu tidak akan tercapai pengendalian karhutla ini. Jadi kalau misalnya yang mendapatkan izin dalam wilayah itu, merela hanya memikirkan bagaimana sawit mereka bisa berkembang dan tumbuh dengan baik saja, tidak peduli ada titik api di sekitaran areal mereka,” papar Rudi.
Walhi Jambi juga melihat pemerintah yang berperan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pemegang izin di Provinsi Jambi saat ini masih lemah. Salah satu contoh temuan di Kabupaten Muarojambi ada perkebunan sawit di lahan gambut yang dalamnya lebih dari 3 meter, sedangkan di dalam aturan izinnya tidak diperbolehkan.
“Ada juga yang membuat bendungan setinggi 3 meter dari permukaan tanah. Itu bagaimana izin lingkungannya. Ini fakta yang kami temukan di lapangan,” ungkapnya.
Tidak adanya celah bagi kearifan lokal atau tradisi membakar dalam persiapan lahan perkebunan oleh masyarakat di dalam Perda ini, juga masih menjadi persoalan yang sangat pelik, sebab sangat merugikan petani-petani kecil. Menurut Walhi Jambi, Perda No 2 Tahun 2016 tersebut memang sudah cacat hukum, karena sudah melangkahi Undang-undang di atasnya yang memperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar, selama ada kaerifan lokal di daerah tersebut.
Menurut Rudi, penegakan hukum harus menjadi pririoritas di dalam penanganan kasus karhutla ini. Siapapun itu menurutnya, tanpa penegakan hukum pencegahan karhutla akan menjadi omong kosong.
“Proses intimidasi terhadap petani itu semakin meningkat, yang ditangkap oleh satgas sesuai intruksi presiden atau gubernur aja. Sekecil apa pun api jika itu potensi karhutla segera ditangkap orangnya,” kata Rudi.
“Secara niat Perda ini baik. Namun pengimplementasiannya juga perlu pengkajian lebih dalam,” pungkasnya. (Hajrin)

Sumber : sinarjambi.com

Kamu Harus Baca Juga ini :

Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang

Siaran Pers Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang Jambi- Problematika industri pertambangan Batubara dan proses pengangkutannya masih menjadi permasalahan serius yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pasca dilantiknya Gubernur...

Read More