Press Release Walestra Bupati Kerinci Serahkan 6 (enam) SK Hutan Adat Pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Se Dunia di Kabupaten Kerinci



Jambi, 6 Juni 2018. Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada tanggal 5 Juni 2018 menjadi hari yang bersejarah bagi Masyarakat Adat di 6 desa di Kabupaten Kerinci karena bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Se Dunia tersebut, Pjs. Bupati Kerinci, Bapak Ir. Agus Sunaryo, M.Si menyerahkan secara langsung 6 (enam) dokumen Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat kepada Para Ketua Kelompok Pengelola Hutan Adat (KPHA) dari 6 wilayah desa tersebut.

Keenam wilayah kawasan Hutan Adat yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Kerinci tersebut yakni : (1). Hutan Adat Bukit Kayu Sigi, Desa Tanjung Genting, Kecamatan Gunung Kerinci seluas 33,31 Ha, (2). Hutan Adat Bahung Batu, Desa Mukai Pintu Kecamatan Siulak Mukai seluas 280,02 Ha, (3). Hutan Adat Parbokalo Bungkan Yang Empat, Desa Talang Tinggi dan Desa Mukai Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai seluas 599,61 Ha, (4). Hutan Adat Bukit Gedang, Desa Pendung Ilir, Kecamatan Air Hangat seluas103 Ha, (5). Hutan Adat Lubuk Tinting dan Maliki, Desa Pungut Ilir, Kecamatan Air Hangat Timur seluas 71,08 Ha, (6). Hutan Adat Biang Sari, Desa Pengasi Baru, Kecamatan Bukit Kerman seluas 180,63 Ha.

Penyerahan SK Penetapan Hutan Adat ini berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Kerinci pada Tanggal 4 Juni 2018, saat dilaksanakannya Peringatan Hari Lahir Pancasila (1 Juni 2018) serta Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (5 Juni 2018). Bupati Kerinci dalam sambutannya mengatakan bahwa “dengan diserahkannya SK Hutan Adat ini diharapakan Hutan Adat yang berada di wilayah 6 (enam) desa dapat dikelola dengan baik dan lestari agar fungsi dan jasa ekologis dari keberadaan kawasan Hutan Adat dapat terus dipertahankan secara berkelanjutan”. Sujardi, Ketua Kelompok Pengelola Hutan Adat (KPHA) Biang Sari, Desa Pengasi Baru, mengatakan : “ Kami sangat bahagia dan mengucapkan rasa bersyukur yang mendalam karena telah diperolehnya SK Hutan Adat Biang Sari Desa Pengasi Baru, karena dari sejak tahun 2015 Kami bersama Walestra telah melakukan proses pengusulan SKnya untuk ditandatangani oleh Bapak Bupati”

Proses pengusulan SK penetapan Kawasan Hutan Adat di 6 lokasi kawasan Hutan Adat ini memerlukan waktu yang cukup lama, dimana proses pengusulannya ada yang telah dilakukan sebelum diterbitkannya Permen LHK No. P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, sehingga konsekuensinya perlu mensinkronisasikan dengan aturan dan kewenangan yang berlaku baik yang berada di level Pusat, Provinsi, dan Kabupaten. Berdasarkan telaah tehnis yang dilakukan oleh instansi tehnis terkait dari provinsi dan Kabupaten Kerinci, serta telaah hukum dari Biro Hukum Setda Kabupaten Kerinci bahwa 6 (enam) kawasan Hutan Adat tersebut tidak masuk statusnya kedalam Kawasan Hutan, akan tetapi masuk kedalam kawasan Areal Pemanfaatan Lain (APL) maka 6 lokasi kawasan Hutan Adat tersebut dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Kerinci.

Perkumpulan Walestra selaku anggota lembaga WALHI Jambi dan juga sekaligus sebagai lembaga pendamping dalam proses pengusulan kawasan Hutan Adat di 6 (enam) desa tersebut sangat mengapresiasi atas perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan kawasan Hutan Adat yang berada di 6 (enam) wilayah desa tersebut. Riko Kurniawan, Direktur Perkumpulan Walestra mengucapkan : “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan perhatian yang telah diberikan oleh Bapak Bupati Kabupaten Kerinci, beserta jajaran instansi terkait dengan telah diterbitkannya 6 (enam) Surat Keputusan (SK) Bupati Kerinci terkait Penetapan kawasan Hutan Adat di 6 (enam) desa di Kabupaten Kerinci. Paska dikeluarkannya 6 (enam) SK Bupati terkait kawasan Hutan Adat ini, masih banyak pekerjaan berat yang perlu dilakukan secara kolaboratif antara Perkumpulan Walestra, Pemerintahan Provinsi Jambi, dan Kabupaten Kerinci, yakni bagaimana memastikan dukungan keberlanjutan program agar ruang kelola Masyarakat Adat dapat terus dikelola secara lestari, serta dapat memberikan kontribusi perbaikan terhadap tingkat kesejahteraan Masyarakat Adat dari pengelolaan sumberdaya hutan yang berada di ruang kehidupan mereka”. Terangnya.



Kontak Untuk Wawancara :

Direktur Eksekutif Walestra, Riko Kurniawan
No HP/WA : 0852 268443086
Email : riko_jambak86@yahoo.com
Website : http://www.walestra.or.id/index.php?lang=en

Kamu Harus Baca Juga ini :