Rencana Kerja Perencanaan Eksekutif Daerah WALHI Jambi 2019


WALHI Jambi merupakan organisi masyarakat sipil yang berdiri pada tanggal 18 Agustus 1998, sejak berdirinya organisasi ini terus melakukan advokasi dan kampanye terhadap penyelamatan sumber daya alam, lingkungan dan memperjuangkan hak azazi manusia.

Dalam tantangan mengahadapi sebuah sistem dan kebijakan yang terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkeadilan dan berkelanjutan, kerja-kerja yang dilakukan oleh WALHI Jambi tidakla muda, makan penting sebuah tujuan dalam kerja advokasi adalah ingin melakukan sebuah perubahan dan strategi baik dalam tingkatan organisasi maupun program.

Saat ini WALHI Jambi beranggotakan dari kelompok pencita alam dan organisasi masyarakat sipil, jumlah anggota WALHI Jambi saat ini berjumlah 11 anggota lembaga yaitu OPPA GBC, Gitasada, Himapastik, KPKA Rimba Negeri, YKR, LTB, Perkumpulan Hijau, Walestra, G-cinDe, Inspera dan Beranda Perempuan.

Pada tahun 2017 WALHI Jambi melaksanakan Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) VI, PDLH merupakan suatu forum pengambil keputusan tertinggi di daerah yang dilakukan 4 (empat) tahun sekali, PDLH merupakan suatu forum yang sudah tertuang dan di atur dalam STATUTA WALHI, salah satu hasil pertemuan tersebut selain memilih fungsionaris periode 2017-2021 dan juga menghasilkan mandat organisasi.



Dengan telah disahkannya Kerangka Logis Program (KLOP) 2017-2021 dan Rencana Kerja Tahunan (REKAT) 2018-2019 melalui Rapat Pleno Dewan Daerah, maka terdapat turunan Aktifitas kegiatan yang akan menjawab Output dari KLOP yang sudah di sepakati bersama oleh anggota lembaga WALHI Jambi.

Rudiansyah selaku Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi menjelaskan,”Tujuan Kegiatan ini adalah melakukan evaluasi  kerja-kerja ED WALHI Jambi dan membuat perencanaan program serta keuangan untuk 1 Tahunke depan pada  tahun 2019, serta mengkonsolidasikan masalah, hambatan dan tantangan dalam kerja-kerja di ED WALHI Jambi”.



Dalam statuta WALHI pada pasal 35 tentang Rapat Kerja Perencanaan Eksekutif Daerah (RKPED), ayat 3 berbunyi tentang Rapat Kerja Perencanaan Eksekutif Daerah adalah Rapat Kerja yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan untuk evaluasi dan perencanaan program serta keuangan.

Dari penjelasan diatas makan Eksekutif Daerah WALHI Jambi wajib melakukan Rapat Kerja Perencanaan Eksekutif Daerah untuk menghasilkan Rencana kerja tahunan yang akan disahkan dan konsultasikan dalam Rapat Pleno Dewan Daerah (RPDD).

Kamu Harus Baca Juga ini :

Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang

Siaran Pers Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang Jambi- Problematika industri pertambangan Batubara dan proses pengangkutannya masih menjadi permasalahan serius yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pasca dilantiknya Gubernur...

Read More