FGD – Temuan Pelanggaran Lingkungan di Wilayah Gambut Desa Rukam Kabupaten Muaro Jambi

Foto Bersama Peserta FGD
Investasi perkebunan kelapa sawit yang menjadi harapan besar oleh Pemerintah Jambi akan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi, dalam prakteknya masih memunculkan beberap persoalan, baik dalam konteks social, konflik tanah maupun perusakan lingkungan akibat tatakelola yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.

Pada Tanggal 24 Mei 2019 WALHI Jambi mengadakan Forum Group Discussion Temuan Pelanggaran Lingkungan di Wilayah Gambut Desa Rukam Kabupaten Muaro Jambi. Dalam kegiatan ini juga turut hadir beberapa para pihak yaitu: Badan Restorasi Gambut [BRG], DLH Provinsi Jambi, DLH Kabupaten Muaro Jambi, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [BPTSP] Kabupaten Muaro Jambi, Dinas Perkbunan Kabupaten Muaro Jambi, Perwakilan Masyarakat Desa Rukam, Praktisi dan Akademisi.

Pada periode 2014-2018, yang diprediksi oleh Pemerintah Jambi sebagai momentum kenaikan pertumbuhan ekonomi yang didukung oleh industry perkebunan kelapa sawit, justru memunculkan banyak persoalan bagi pemerintah Jambi.
Karena betapa tidak, selain menurunnya pertumbuhan ekonomi [pada tahun 2014 dari 7,93% menjadi 4,21% di tahun 2015 dan terus melambat hingga tahun 2018 mencapai 5%], investasi perkebuna kelapa sawit di Jambi juga membawa dampak kerusakan ekologis [peristiwa kebakaran lahan gambut di 46 perusahaan pada tahun 2015] dan  156 konflik agraria yang terakumulasi sampai tahun 2018.

Perusahan perkebunan kelapa sawit PT. Erasakti Wira Forestama [PT. EWF], adalah salah satu bagian dari 186 perusahaan perkebunana kelapa sawit yang saat ini telah sama-sama mendapatkan perizinan dari Pemerintah Jambi.

Dwi Nanto ED WALHI Jambi saat melakukan penyampaian hasil pendampingan dan temuan dalam kegiatan FGD


Dwi Nanto selaku Manajer Kajian dan Penguatan Informasi WALHI Jambi menjelaskan, bahwa kegiatan FGD ini dilaksankan untuk menyampaikan hasil pendampingan dan temuan WALHI Jambi di Desa Rukam serta mendapatkan tanggapan dan masuan dari parapihak yang hadir di FGD.

Model tata kelola yang dipraktekan oleh PT. EWF, disinyalir dan diduga dalam laporan WALHI Jambi, telah melanggar lingkungan yang ada diwilayah izinnya.

Adanya aktifitas Pembangunan Tanggul PT. EWF diwilayah Konsesinya [Panjang 9-11 KM dan Tinggi 8 Meter], menguatkan dugaan sementara menyebabkan perubahan bentang alam gambut dan menurunnya kuantitas dan kualitas produksi pertanian masyarakat disekitar konsesi.

Datuk Syafi’i salah satu masyarakat perwakilan Desa Rukam

Beberapa kebijakan Pemerintah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup [UU 32] yang saat ini memiliki potensi untuk meminimalisir dampak buruk dari praktek industry kelapa sawit, belum sepenuhnya diaplikasikan.

Sehingga alih-alih beberapa kebijakan yang telah dimunculkan bisa menjawab persoalan tentang dampak buruk dari praktek perkebunan kelapa sawit, sampai saat ini masih terkesan hanya menjadi regulasi tekstual saja.

Adanya sebuah laporan dan pandangan dari pemerintah dan parapihak yang hadir di dalam FGD serta terciptanya sebuah hasil rumusan bersama penyelasaian pelanggaran lingkungan hidup di Desa Rukam merupakan hasil yang diharapkan dalam kegiatan ini“, terang Dwi Nanto.

Melihat persoalan ini, WALHI Jambi akan mendorong untuk mengisi ruang-ruang kosong, yang semestinya harus diisi oleh penaatan regulasi pada implementasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, terutama kebijakan pembangunan industry perkebunan kelapa sawit, dengan menghadirkan tanggung jawab Pemerintah terkait untuk melakukannya.

Kamu Harus Baca Juga ini :

Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang

Siaran Pers Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang Jambi- Problematika industri pertambangan Batubara dan proses pengangkutannya masih menjadi permasalahan serius yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pasca dilantiknya Gubernur...

Read More