Siaran Pers – WALHI Jambi Gugat Secara Hukum PT. Putra Duta Indah Wood dan PT. Pesona Belantara Persada untuk kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Jambi

 


Jambi, 26 Maret 2021. Peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi sepanjang tahun 2015-2019 lalu, terus terjadi secara berulang-ulang pada setiap tahunnya. Dalam catatan karhutla Monitoring Sistem [SiPongi] yang dirilis oleh Website KLHK, kebakaran hutan dan lahan di Jambi pada tahun 2015 seluas 115.634,34 hektar, tahun 2016 seluas 8.281,25 hektar, tahun 2017 seluas 109,17 hektar, tahun 2018 seluas 1.577,75 hektar dan tahun 2019 seluas 56.593,00 hektar.

Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang di Provinsi Jambi, terjadi dibanyak wilayah izin konsesi perusahaan diantaranya adalah, PT. Putra Duta Indahwood dan PT. Pesona Belantara Persada [HPH] yang berada di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.

Hal ini diperkuat oleh penyampaian Muhammad Isa, tim pemadam dari Manggala Agni BTNBS (Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang). Untuk di lokasi izin PT. Putra Duta Indahwood dan PT. Pesona Belantara Persada, pada  tanggal 9 Oktober 2019 masih ada titik api yang diupayakan untuk dipadamkan.[1]

Peristiwa terjadinya kebakaran lahan diwilayah konsesi PT. Putra Duta Indahwood dan PT. Pesona Belantara Persada, juga dibenarkan oleh kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, bernama Bapak Akmal.

Dari penyampaian yang diberikan oleh Bapak Akmal kepada tim WALHI Jambi, bahwa PT. Putra Duta Indahwood telah mengalami kebakaran lahan di tahun 2015 dan 2019. Disampaikan oleh Bapak Akmal juga, peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di PT. Putra Duta Indahwood pada tahun 2019, merupakan kebakaran yang sangat merugikan masyarakat Desa Pematang Raman.[2]

Hal tersebut dikarenakan, peristiwa kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT. Putra Duta Indahwood pada tahun 2019 lalu, mengakibatkan ikut terbakarnya lahan perkebunan sawit masyarakat Desa Pematang raman yang dimitrakan dengan PT. Bara Eka Prima seluas 400 hektar, dengan umur tanaman sawit 12 tahun.

Dari hasil analisis WALHI Jambi menggunakan data Karhutla yang bersumber dari Geoportal Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesai, PT. Pesona Belantara Persada dan PT. Putra Duta Indahwood mengalami kebakaran lahan yang berulang. Penghitungan kebakaran yang terjadi, dihitung mulai pada periode tahun 2015 – 2019, dengan angka-angka luasan kebakaran sebagai berikut.[3]

Tabel angka luasan peristiwa Karhutla sepanjang 2015-2019 dikonsensi PT. PDI dan PT. PBP

 No

Nama Perusahaan

Luas Areal terbakar (Ha)

Total

2015

2016

2017

2018

2019

1

PT. Putra Duta Indah Wood

4.392,17

1.827,65

0

0

20.850,29

27.070,11

2

PT. Pesona Belantara Persada

6.122,56

1.673,48

0

606,22

20.693,46

29.095,72

Jumlah

10.514,73

3.501,13

0

606,22

41.543,77

56.165,83

 

Pada rekam jejak penegakan hukum karhutla tahun 2015 di Provinsi Jambi, kita disuguhkan dengan lemahnya pemerintah dalam proses penegakan hukum pada kelompok perusahaan yang izinnya terbakar.

Situasi penegakan hukum karhutla pada tahun 2015 kemudian dilakukan juga ditahun 2019 lalu, dengan proses dan upaya yang tidak terlalu berbeda jauh dan dengan hasil penegakan hukum yang sama.

Melihat belum maksimalnya upaya Pemerintah dalam proses penegakan hukum bagi pelaku KARHUTLA, khususnya bagi pihak-pihak perusahaan, maka sudah seharusnyalah para pihak seperti NGO dan pihak lainnya untuk ikut mendorong penegakan hukum yang seharunya dilakukan.

Dan dengan melihat situasi tersebut diatas, maka WALHI selaku organisasi yang memperjuangkan lingkungan hidup dan hak asasi manusia, akan melakukan upaya gugatan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang telah terbukti terbakar diwilayah konsesinya. selesai

 

Kontak Person :

Rudiansyah Direktur Eksekutif WALHI Jambi  0813- 6669-9091



[1]Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Muaro Jambi Masih Kebakaran, Petugas Kesulitan Padamkan Api di Konsesi PT PDI, https://jambi.tribunnews.com/2019/10/09/muaro-jambi-masih-kebakaran-petugas-kesulitan-padamkan-api-di-konsesi-pt-pdi.

[2]Informasi peristiwa kebakaran lahan dikonsesi PT. Putra Duta Indahwood yang merugikan masyarakat Desa Pematang Raman, disampaikan kepada tim WALHI Jambi pada kegiatan temu kampung 27 November 2020 dikantor Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan ini dilakukan oleh WALHI Jambi dalam rangka untuk memverifikasi data dan informasi terkait peristiwa kebakaran lahan dan hutan yang terjadi diwilayah konsesi PT. Putra Duta Indahwood.

Kamu Harus Baca Juga ini :