Siaran Pers – Sikap WALHI terhadap Mediasi Gugatan KARHUTLA di Pengadilan Negeri Jambi

 



Jambi, 29 Juli 2021. Upaya gugatan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terhadap Tergugat I PT. Pesona Belantara Persada, Tergugat II PT. Putra Duta Indahwood dan Turut Tergugat I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Turut Tergugat II Gubernur Jambi di Pengadilan Negeri Jambi, kini telah memasuki tahap akhir Mediasi.

Mekanisme mediasi pada proses gugatan yang dilakukan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan dan difasilitasi oleh satu orang mediator.

Secara keseluruhan, proses gugatan di Pengadilan Negeri Jambi telah dilakukan tujuh sesi yang diantaranya telah dihadiri oleh pihak WALHI Jambi bersama Tim Kuasa Hukum, pihak Tergugat dan Turut Tergugat.

Pada sesi pertama, proses gugatan dilakukan pada tanggal 26 Maret 2021 dengan agenda pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Jambi. Agenda ini dilakukan oleh WALHI dan Tim Kuasa Hukum untuk menyerahkan berkas gugatan dengan No. 44/Pdt.G/LH/2021/PN.Jmb.

Sesi kedua dilakukan pada tanggal 21 April 2021, dengan agenda pemanggilan para pihak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Pada sesi ini, Tergugat dan Turut Tergugat tidak menghadiri sidang dan dikarenakan alamat tidak jelas, maka dilakukan panggilan luar biasa kepada seluruh para Tergugat dan para Turut Tergugat.

Sesi ketiga yang dilakukan pada tanggal 20 Mei 2021, masih dalam rangka pemanggilan para pihak. Pada sesi ini hanya dihadiri oleh Tergugat II, sedangkan Tergugat I tidak hadir dan pihak Turut Tergugat I dan II menghadiri sidang. Karena Tergugat I tidak menghadiri sidang, maka akan dilakukan pemanggilan luar biasa sekali lagi.

Pada sesi keempat yang dilakukan pada tanggal 21 Juni 2021 pemanggilan para pihak masih menjadi agenda yang dilakukan. Dalam sesi ini Tergugat II, Turut Tergugat I dan II menghadiri sidang, sedangkan Tergugat I kembali tidak menghadiri persidangan. Pada sesi keempat ini, para pihak kemudian setuju untuk memasuki proses mediasi yang secara teknis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menunjuk Partono, S.H.,M.H sebagai Mediator.

Sesi kelima yang dilakukan pada tanggal 30 Juni 2021 dengan agenda mediasi para pihak dan menghasilkan Tergugat II memberikan draf usulan perdamaian untuk dipertimbangkan oleh pihak WALHI.

Pada sesi keenam yang dilakukan pada tanggal 7 Juli 2021, dengan masih melakukan agenda mediasi para pihak. Pada sesi ini, hanya pihak Turut Tergugat I yang tidak hadir karena adanya kebijakan PPKM yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Pada sesi keenam ini, WALHI Jambi tidak langsung menanggapi draf usulan perdamaian yang diberikan oleh pihak Tergugat II.

 

Sesi ketujuh yang dilakukan pada tanggal 14 Juli 2021 dengan masih melakukan agenda mediasi, dihadiri oleh Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II dan kembali Turut Tergugat I tidak menghadiri sidang dikarenakan kebijakan PPKM.

Pada sesi ketujuh ini, pihak Tergugat I memberikan draf usulan perdamaian dan diikuti oleh pihak Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang akan diserahkan melalui email kepada pihak panitera. Selain itu juga, pada sesi ketujuh ini disepakati oleh para pihak untuk melakukan pengecekan di wilayah konsesi Tergugat I dan Tergugat II.

Terhadap proses mediasi yang dilakukan dan adanya upaya damai yang ditawarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II, dipandang oleh WALHI sebagai bentuk pertimbangan yang perlu perhitungkan dalam rangka niat para Tergugat untuk melakukan upaya pemulihan baik di wilayah konsesi Tergugat I maupun Tergugat II.

Namun pada prinsipnya, WALHI tetap menolak upaya damai yang ditawarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II. Hal tersebut disebabkan dokumen pemulihan untuk wilayah konsesi para Tergugat, tidak memiliki kerangka dan kekuatan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Berdasarkan hal tersebut diatas, WALHI telah menyatakan sikap kepada para pihak:

  1. WALHI dengan tegas menolak atas usulan draf perdamaian yang ditawarkan, baik oleh Tergugat I maupun Tergugat II;
  2. WALHI sebagai pihak Penggugat masih membuka upaya perdamaian kepada para Tergugat, jika seluruh Petitum gugatan dan rencana pemulihan yang diajukan oleh para Tergugat telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

SEKIAN 

 

 

Kontak Person:

ABDULLAH (Direktur Eksekutif WALHI Jambi) 0811-7454-744

RAMOS A.H. HUTABARAT (Ketua Tim Kuasa Hukum) 0852-6653-6555

Kamu Harus Baca Juga ini :