25 LSM Tolak Pembukaan Hutan Tanaman Industri di Jambi


TEMPO Interaktif, Jambi – Sebanyak 25 lembaga swadaya masyarakat (LSM), baik lokal maupun internasional menolak pembukaan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang akan dilakukan perusahaan Group Sinar Mas, berlokasi di kawasan Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi.

Penolakan ini karena kawasan seluas 460,6 ribu hektare tersebut berada dalam kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dan sebagian merupakan hutan adat milik warga desa setempat, sekaligus sebagai habitat berbagai jenis hewan langka dan dilindungi, seperti harimau Sumatera, gajah, tapir serta ratusan jenis flora dan fauna lainnya.

Sebanyak 25 LSM antara lain, KKI Warung Informasi (Warsi), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Green Feace Sea, Floura Fauna Internasional, Harimau Kita, FZS, ZSL dan PKHS, bersatu dan bekerja sama untuk melakukan advokasi mengharapkan pemerintah daerah Provinsi Jambi, pemerintah pusat, dan dunia internasional mendukung mereka menentang pembukaan kawasan HTI di daerah tersebut.

“Kita akan melakukan advokasi dan menentang secara tegas pembangunan HTI di kawasan ini, meminta pemerintah mencabut izin yang telah diberikan, karena tidak hanya merugikan warga masyarakat Desa pemayungan dan sekitarnya, tapi juga dunia internasional”, kata Rudi Syaf, Manajer Komunikasi Warsi, pada acara jumpa wartawan di kantor Warsi, Senin (26/7).

Menurut Rudi selama ini PT Lestari Asri Jaya (LAJ) yang bernaung Barito Pasifik Group diduga melakukan kerja sama operasional dengan Sinar Mas Group. Tidak hanya membabi buta membuka lahan kawasan penyangga TNBT, tapi juga dalam aksinya bertindak anarkis terhadap warga masyarakat desa sekitar.

Buktinya, sebut dia, pada beberapa bulan terakhir perusahaan dengan semena-mena menggusur lahan perkebunan karet dan menggusur rumah serta pondok warga desa.

Ironisnya lagi, sambung Rudi, dengan bentuk provokasi terhadap aparat keamanan dengan cara menangkap warga desa atas dalil telah melakukan pembalakan liar serta delapan orang dinyatakan buron. “Akibatnya, warga setempat menjadi cemas dan merasa terintimidasi”, ujar Rudi.

Arif Munandar, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, menyatakan perusahaan memang sengaja menciptakan jebakan agar masyarakat berbuat anarkis atau dengan istilah strategi licik, dengan harapan atas perbuatan anarkis masyarakat itu sebagai alasan supaya aparat penegak hukum bisa bertindak.

“Atas perlakuan ini, maka 25 koalisi LSM telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia”, ujarnya.

Sementara Ishak, mantan Kepala Desa Pemayungan, menyatakan pihak LAJ telah memalsukan tanda tangannya untuk memperoleh hasil Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). “Saya tidak pernah merasa menandatangani surat tersebut, sehingga membuat saya dibenci warga saya,” katanya.

Nauli, salah satu lembaga bantuan hukum di Jamb, akan melakukan pendampingan hukum terhadap warga, terutama Ahmad Baihaki bin Sidik, 49 tahun, yang ditangkap polisi dari Resor Muarotebo pada 19 Juli 2010 karena dituding melakukan pembalakan liar di kawasan hutan yang akan dibula PT LAJ.

“Kita terpanggil untuk melakukan pembelaan, karena tudingan terhadap Baki warga Desa Pemayungan itu tidak berdasar, mengingat yang bersangkutan sedang membersihkan lahan perkebunannya, tapi dituding sedang melakukan pembalakan liar,” kata Nauli.

Zoe Cullen, Koordinator Perlindungan Harimau Sumatera dari Flora Fauna Internasional, menyebutkan apa yang dilakukan perusahaan dan pemerintah daerah tidak sejalan dengan kebijakan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, secara tegas untuk melestarikan harimau Sumatera yang masih tersisa.

“Beberapa waktu lalu di Bali dalam pertemuan dengan delegasi internasional menyatakan akan bekerja keras melestarikan harimau Sumatera dari kepunahan. Kawasan yang dipilih sebagai habitat paling cocok khusus di wilayah Provinsi Jambi, yakni kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat dan hutan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh,” katanya.

Zoe menyayangkan jika pembukaan HTI tetap berjalan di kawasan ini, maka akan memusnahkan tidak hanya harimau Sumatera, tapi juga beberapa jenis fluora dan fauna langka dan dilindungi lainnya.

Sinar Mas Group dalam beberapa tahun terakhir telah membuka lahan untuk kawasan HTI di Provinsi Jambi seluas sekitar 883.920 hektare, dengan rincian 295.316 hektare atas nama PT Wirakarya Sakti, 51 ribu hektare atas nama PT Rimba Hutan Mas, dan 537.604 hektare kerja sama Sinar Mas Group dengan perusahaan lain.

Sementara itu, Kurniawan alias Akien, juru bicara PT Wirakarya Sakti yang merupakan Sinarmas Group, ketika dikonfirmasi dengan emosi mengatakan,” NGO internasional ngapain mau mengurus urusan pidana di Republik Indonesia. Biarlah Indonesia sendiri yang menangani itu dan bukan urusan mereka.”

Kurniawan juga mempersilakan para NGO itu menduga-duga jika PT LAJ melakukan kerja sama dengan Sinar Mas Group. “Saya capek menanggapi yang sifatnya menduga-duga,” katanya menambahkan.SYAIPUL BAKHORI

Sumber : TEMPOInteraktif

Kamu Harus Baca Juga ini :